Sederet Kasus yang Membelenggu Polri Sampai Bikin Tepok Jidat, Ternyata Gak Cuma Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa!
Banyaknya perwira polisi berpangkat Jenderal yang terseret kasus hukum yang akhirnya mengungkap "borok" dari bobroknya lembaga yang seharusnya menjadi otoritas penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Dimulai dari pertengahan tahun 2022, mantan Kepala Divisi Propam berpangkat Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo, terlibat sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Dan kini, giliran Inspektur Jenderal lain, Yakni Teddy Minahasa Putra, yang tertangkap basah karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika jenis sabu.
Selain Sambo dan Teddy, beberapa jajaran anggota Polri lainnya juga kedapatan 'nakal' dan harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Polri Berguncang Kembali, Habis Ferdy Sambo Kini Irjen Teddy Minahasa: Publik Semakin Tak Percaya...
Berikut ini beberapa jajaran anggota Polri yang kedapatan ‘nakal’ dan harus berurusan dengan hukum.
Ferdy Sambo
Irjen pol. Ferdy Sambo menjadi aktor utama dalang pembunuhan sang ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo yang awalnya berstatus saksi dalam kasus tersebut karena rumah dinasnya kawasan Duren Tiga menjadi arena 'baku tembak' antara Bharada E dan Brigadir J.
Narasi Awal Yang terungkap ke publik adalah bahwa Bharada E menembak dan membunuh Brigadir J demi melindungi istri Sambo, Putri Candrawathi dari pelecehan seksual.
Namun pada akhirnya narasi tersebut terbukti hanyalah kedok belaka yang telah didesain oleh Sambo. Akhirnya, berkat pengakuan Bharada E, Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP, perubahan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo rupanya tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan berencana tesebut, dalam penyelidikannya, istri sang Jenderal bintang dua tersebut, yakni Putri Candrawathi juga telah dicurigai bersama dengan sosok Kuwat Maruf dan Ricky Rizal.
Hendra Kurniawan
Masih dalam lingkaran Jenderal sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.
Hendra merupakan salah satu dari beberapa oknum perwira polisi yang diduga melakukan tindakan obstrucktion of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan atau menghambat proses penyidikan kasus hukum pembunuhan berencana itu.
Baca Juga: Jokowi Singgung Soal Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri yang Hancur Akibat Kasus Ferdy Sambo
Hendra turut andil dalam hilangnya barang bukti rekaman CCTV yang menjadi saksi bisu atas kematian Brigadir Yosua itu. Ia juga dituduh mengintimidasi keluarga Joshua saat mereka memeriksa tubuh almarhum.
Kini, Hendra tinggal menunggu nasib selanjutnya untuk menerima sanksi hukum, baik secara etika profesi kepolisian maupun secara hukum pidana.
Benny Ali
Tahun 2022 juga merupakan tahun yang diperlukan untuk pembenahan oleh Divisi Propam Polri. Pasalnya, tak hanya Ferdy Sambo dan Hendra saja, ada juga Karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Benny Ali, yang juga ikut terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini.
Benny Ali juga menjadi salah satu dari komplotan perwira Polri yang melakukan tindakan obtruction of justice. Namun demikian, Benny hingga kini tak kunjung menjadi tersangka maupun mendapat sanksi etik.
Benny juga baru saja dibebaskan dari penempatan khusus (patsus) meski belum menjalani sidang etik.
Nico Afinta
Irjen Pol Nico Afinta merupakan salah satu perwira Polri yang masuk dalam daftar raport merah institusi Kepolisian. Meskipun ia tak menyandang status tersangka dalam kasus hukum, Namun Nico Arfinta dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur menyusul terjadinya peristiwa tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya 132 orang suporter di kota Malang, salah daerah tempat ia bertugas.
Nico harus dipaksa melepas jabatannya itu dan kemudaian dipindahkan menjadi staf ahli Sosbud Kapolri setelah dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kericuhan dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Dia juga mendapat sorotan publik terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang tembakan oleh para naggotanya yang berada di bawah komandonya.
Irjen Pol Nico Afinta merupakan salah satu perwira Polri yang masuk dalam daftar raport merah institusi Kepolisian. Meskipun ia tak menyandang status tersangka dalam kasus hukum, Namun Nico Arfinta dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur menyusul terjadinya peristiwa tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya 132 orang suporter di kota Malang, salah daerah tempat ia bertugas.
Nico harus dipaksa melepas jabatannya itu dan kemudaian dipindahkan menjadi staf ahli Sosbud Kapolri setelah dinilai sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kericuhan dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Dia juga mendapat sorotan publik terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan yang tembakan oleh para anggotanya yang berada di bawah komandonya.
Teddy Minahasa
Perwira polisi berikutnya yang juga menyandang pangkat Irjen, yakni mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra. Teddy Minahasa seharusnya tinggal menunggu hari untuk mulai menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan Nico Afinta.
Malang tak dapat dicari, bertemu tak dapat dihindarkan, Teddy kedapatan terlibat dalam kasus perdagangan barang bukti narkoba jenis sabu, setelah empat hari dipilih menjadi Kapolda Jawa Timur.
Teddy juga terancam mendapatkan nasib serupa dengan Ferdy Sambo, yakni disidang etik dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bagaimana kedok Teddy dalam transaksi penjualan narkoba daan kemudian terendus.
Baca Juga: Baru 5 Hari Jadi Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap karena Dugaan Penggunaan Narkoba
Sebelumnya, polisi mendapatkan beberapa informasi dari tiga orang warga sipil yang akhirnya bermuara ke arah Teddy.
Bahkan tindakannya, Teddy Minahasa meminta kepada seorang Kapolres untuk memberikan 10 Kilogram barang bukti sabu kemudian ia jual kembali 5 Kilogramnya kepada seseorang yang disebut 'mami'.
Sontak saja, Kapolri geram dan mengerahkan Kadiv Propam untuk segera mengamankan Teddy.
“Atas dasar hal tersebut, kemarin (13 Oktober) saya minta kadiv Propam Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolri dalam keterangan persnya, Jumat (14/10/2022).
Kini, Teddy tengah menjalani penahanan di penempatan khusus (patsus) seperti yang diberlakukan kepada Sambo beberapa waktu lalu. Teddy juga tengah menunggu nasib kariernya dalam sidang etik maupun status pidana yang akan disangkakan padanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri