Semua anggota Polri yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa telah di-nonjob-kan dari tugasnya masing-masing.
Selain Irjen Teddy, empat anggota Polri lainnya adalah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol dKasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan.
"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kalau sama pak TM kan lima," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Menurut Zulpan, para anggota Polri yang terlibat peredaran gelap narkoba itu telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya.
Sedangkan Irjen Teddy dipatsus di Provos Propam Polri. Akibat perbuatannya, mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," kata Zulpan.
Kemudian, menurut Zulpan, penempatan khusu Irjen Teddy di Mabes Polri itu terkait dengan kasus kode etik dan profesi oleh Divpropam Polri.
Karena untuk dugaan pelanggaran kode etik dan profesi ditangani Propam Polri dan Polda Metro Jaya menangani kasus pidana perederan gelap narkoba.
"Empat orang anggota polri yang terlibat juga kami lakukan patsus dan sedang melakukan pemeriksaan kode etik dan profesi di Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, ada total 11 pelaku, masing-masing lima orang anggota Polri dan sisanya adalah masyarakat sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku Kompol Kasranto dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara diduga membantu Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menurut Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, tersangka utama Irjen Teddy juga menggerakkan dua orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Dalam perkara ini keduanya berperan sebagai pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta.
"Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar," jelas Kombes Mukti Juharsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: