Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan

        Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belakangan menghebohkan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk penggugat Bambang Tri Mulyono. Berkat Pebuatannya, kini ia sudah ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

        Sebelumnya, Bambang menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube.

        Baca Juga: Dua Anak Buah Jokowi Tak Nongol di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Pihak Bambang Tri: Seperti Suara di Kuburan, Tak Ada Wujudnya

        Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

        Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

        Baca Juga: Jokowi Tak Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bambang: Kalau Nggak Ada Kepalsuan, Hadir Dong!

        "Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

        Sebelumnya, pada Kamis (13/10/2022) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE. Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

        Rektor UGM Prof Ova Emilia menanggapi terkait ijazah Jokowi. Dia memastikan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.

        "Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM," ujar Ova.

        Baca Juga: Soal Pembuktian Keaslian Ijazah, Rocky Gerung Tantang Presiden Jokowi Datang ke Pengadilan: Gampang, Cuman Bawa Berkas Doang!

        Jokowi juga mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA. Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

        "Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan," kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

        Baca Juga: Kuasa Hukum Bambang Tri Nyindir: Presiden Jokowi Dipanggil Pengadilan Tak Hadir, Malah Temui 'Teman' dari UGM

        Jokowi merupakan alumnus SMA Negeri 6 Surakarta. Dulu SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

        "Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: