Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Tak Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bambang: Kalau Nggak Ada Kepalsuan, Hadir Dong!

Jokowi Tak Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bambang: Kalau Nggak Ada Kepalsuan, Hadir Dong! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perdata gugatan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu.

Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka pada pekan lalu.

Baca Juga: Soal Pembuktian Keaslian Ijazah, Rocky Gerung Tantang Presiden Jokowi Datang ke Pengadilan: Gampang, Cuman Bawa Berkas Doang!

Dalam sidang ini, pengacara menyindir Jokowi yang diwakili tim kejaksaan. Tim kuasa hukum Bambang, Eggy Sudjana, menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

"Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut.

Eggy menuntut Majelis Hakim menghadirkan Jokowi di sidang berikutnya. Sebab, ia meyakini ini momen bagi Jokowi untuk membuktikan kebenaran ijazahnya. "Mohon kecermatan majelis dalam panggilan ke depan Presiden Jokowi harus hadir. Kenapa dia tidak hadir? Kalau memang dia nggak ada kepalsuan ya hadir dong," ujar Eggy.

Eggy mendesak Majelis Hakim agar mengambil putusan di sidang berikutnya bila Jokowi tak hadir. Ia berharap Majelis Hakim tak beralasan lagi untuk menunda-nunda sidang.

Ia juga menilai Jokowi tidak gentle menghadapi sidang tersebut. "Kalau pekan depan Jokowi enggak hadir putuskan saja ijazahnya palsu karena nggak berani datang, jangan jawaban pengadilan nggak berwenang," kata Eggy.

Selain itu, Eggy menyinggung otoritas majelis hakim dalam mewujudkan keadilan. "Yang mulia itu dimuliakan, kok (tergugat) dipanggil nggak dianggap. Oleh karena itu, dengan hormat, ini sidang terhormat setiap warga negara sama rata dalam hukum tanpa kecuali," tegas Eggy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: