Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Bambang Tri Mulyono Kecewa Presiden Jokowi Tidak Datang dalam Persidangan Ijazah Palsu: Ini Persoalan Pribadi!

        Pengacara Bambang Tri Mulyono Kecewa Presiden Jokowi Tidak Datang dalam Persidangan Ijazah Palsu: Ini Persoalan Pribadi! Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana kecewa karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak datang dalam sidang perdana ijazah palsu yang digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin. 

        Eggi Sudjana akhirnya meminta kepada majelis hakim agar Presiden Jokowi sebagai tergugat 1 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

        Baca Juga: Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Sebut Presiden Jokowi Tak Perlu Dibela Jaksa dalam Sidang Ijazah Palsu

        Menurut dia, gugatan yang dilayangkan kliennya bukan tertuju pada Jokowi sebagai kepala negara. Namun, gugatan sebagai pribadi Jokowi.

        "Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan, bahwa ini persoalanya personal. Pribadi Jokowi," ucap Eggi, dikutip dari Suara.com.

        Eggi menyayangkan, Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. 

        Lantaran itu, Eggi berharap pada sidang lanjutan majelis hakim dapat memberitahukan bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Datang dalam Sidang Ijazah Palsu, Emak-emak Teriak: Mana Nih Tergugat? Gak Hadir!

        "Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi.

        Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Ketua Majelis Hakim Heneng pun menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.

        "Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Hakim Heneng

        Baca Juga: Lima Manfaat Presidensi G20 Indonesia bagi Para Pemimpin Daerah

        Maka itu, Hakim Heneng mengatakan, pihak tergugat I presiden Jokowi dapat diwakili.

        "Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," imbuhnya.

        Sebelumnya, Hakim Heneng menyebut, perwakilan tergugat 1 Jokowi dianggap belum hadir dalam sidang. Alasan hakim, lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.

        "Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang

        "Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya

        Baca Juga: Kuasa Hukum Bambang Tri: Dikiranya Gugatan Terhadap Presiden seperti Drakor, Coba Jokowi Ikuti Saran Amien Rais

        Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.

        "Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi,"kata Hakim Heneng.

        Kemudian, sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (31/10/2022) mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: