Sangat Berbahaya, PBB Puji Penangkapan Penggugat Ijazah Palsu Jokowi: Hal Tersebut Mengganggu...
Partai Bulan Bintang (PBB) merasa lega dengan telah ditangkapnya BTM yang telah menggugat Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan gugatan ijazah palsu.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat dari penegak hukum yang melakukan tindakan tegas itu.
Baca Juga: Lewat Reuni, Jokowi Tertawakan Isu Ijazah Palsu: Ini Cuma Soal Kertas, Ngapain Dipersoalin...
"PBB mengapresiasi Polri, khususnya Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang telah bergerak cepat menangkap penggugat ijazah Presiden Jokowi itu, pada Kamis (13/10) lalu," ujar Ketua bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP PBB Firmansyah, kepada RM.id, Rabu (19/10).
Firmansyah menganalogikan, bangsa ini memerlukan kondusifitas dan stabilitas di tengah suasana tahun politik menuju Pilpres 2024.
Jika tidak dijaga, maka efek buruk polarisasi seperti dua pesta demokrasi lalu bisa terulang. Sekalipun, Jokowi tidak kembali maju di Pemilu nanti.
"Karena yang dilakukan pelaku sangat mengganggu stabilitas suasana dengan menyebarkan berita tak benar. Dikemas dalam sebuah gugatan seolah-olah tuduhan itu legal," sebutnya.
Baca Juga: Saksi Hidup Akan Kehidupan Jokowi, Soeharto: Jika Miliki Ijazah Palsu, Dia Gak Mungkin Jadi...
Anak buah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra ini menegaskan, sangat berbahaya jika drama ‘Ijazah Jokowi’ itu diteruskan. Apalagi jika sampai melalui jalur hukum.
Asumsinya, gugatan terhadap ijazah Jokowi itu mengada-ada dan cenderung mengarah kepada fitnah. Baginya, tidak sulit untuk mengungkapkan legalitas ijazah Presiden Jokowi kala kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
Pasalnya, ijazah itu sudah beberapa kali dipakai sebagai syarat maju di pesta demokrasi. Mulai dari Pilkada Wali Kota Solo, Pilgub DKI, hingga dua kali Pilpres.
Baca Juga: Keheranan, Eggi Sudjana Tuntut Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu, KSP: Itu Enggak Usah...
"Tentu tahapan-tahapan itu sudah lama dilalui, dilakukan oleh KPUD, KPU, diawasi oleh Bawaslu dan seluruh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama BTM dan SMR. Keduanya, kini ditahan di Rmah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya ditetapkan tersangka sejak Kamis (13/10).
Mereka, ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi. Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua unggahan yang ada di akun YouTube.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Baca Juga: Bersaing Sama Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Nyatakan Siap Nyapres, Sinyal Kuat Buat PDIP atau PSI?
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: