Jalan Terjal Capres NasDem, Nama Anies Baswedan Tercoreng Lagi: Jangan Menghalalkan Segala Cara...
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memenas usai adanya penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar di Ancol, DKI Jakarta, pada 15-17 Oktober 2022.
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta, Michael Silalahi menyatakan acara tersebut itu ilegal.
Baca Juga: Penerus Jokowi, Ganjar Pranowo Memandang Masa Depan, Tak Seperti Anies Baswedan: Dia Ancaman Buat...
Konon, acara yang sempat dihadiri Anies Baswedan itu dilakukan oleh oknum yang tidak memiliki legitimasi hukum, ihwal ini Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.
"Penyelenggaran Rapimnas ini ilegal," ujar Michael, melalui keterangan tertulis, kepada RM.id, Kamis (20/10).
Michael menegaskan, organisasi GMNI yang sah dan resmi berbadan hukum itu dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) M. Ageng Dendy Setiawan.
Aktivis mahasiswa itu juga mengingatkan bahwa GMNI adalah organisasi yang independen, tak boleh digunakan untuk ambisi politik.
Baca Juga: Bersaing Sama Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Nyatakan Siap Nyapres, Sinyal Kuat Buat PDIP atau PSI?
"Agar semua pihak tidak menghalalkan segala cara demi ambisi politik semata. Mengingat dalam waktu yang tidak lama, Indonesia akan memasuki tahun politik," pesannya.
Michael menyimpulkan, yang dilakukan oknum di Ancol tersebut dianggap telah mencoreng nama besar organisasi.
Baca Juga: Kampanye Anies Baswedan Diprotes Keras, NasDem Tarik Unggahan, Kini Dapatkan Cobaan: Mulai Kena Azab
Tidak hanya ilegal, juga menghadirkan sosok Anies Baswedan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Capres yang sarat akan kepentingan politik praktis.
Selain itu, Michael Silalahi menyesalkan adanya dugaan dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tanpa mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018.
Baca Juga: Tak Heran Akan Kualitasnya, Anies Baswedan Bisa Menjadi Next Jokowi: Kecerdasan Utamanya Adalah...
"Bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan atas kelalaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada organisasi yang tidak berbadan hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar