Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Diminta Jangan Cuma Incar Pegawai Rendahan dalam Kasus Impor Besi dan Baja

        Kejagung Diminta Jangan Cuma Incar Pegawai Rendahan dalam Kasus Impor Besi dan Baja Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan unjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi impor besi dan baja periode 2016-2021.

        Massa berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jalan Bulungan, Kamis, mereka menuntut supaya Kejaksaan Agung bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum (equality before the law) dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

        "Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan, yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka," kata Sultoni, Ketua Umum PB KAMI disela-sela aksi di depan Gedung Kejagung.

        Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

        Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

        Menurut Sultoni, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif, menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejati nya layak dimintai pertanggungjawaban atas masuknya besi dan baja impor dari negara yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

        Oknum pejabat yang dimaksudkan, yakni Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggriyono. Sultoni menyebutkan, Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari negeri China, patut diduga terlibat kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

        "Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui Veri Anggriyono selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun Veri Anggriyono tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran," jelasnya.

        Ia juga mengkritisi kedatangan Veri Anggrijono bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Agung bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Kemendag dengan Kejaksaan RI. Bahkan sempat ikut berfoto bersama jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.

        "Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

        Massa aksi juga mempertanyakan status Veri Anggriyono. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, Veri Anggrijono telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada hari Selasa (1/3). Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.

        Menurut Sultoni, hal ini menunjukkan kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono yang dapat melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

        "Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas," paparnya.

        Karena itu, lanjut Sultoni, dalam aksi kedua ini pihaknya menuntut Kejaksaan Agung supaya tidak melindungi orang yang dimaksud dan membuktikan tidak ada deal-deal bisnis sehingga berani menetapkan Veri Anggriyono sebagai tersangka seperti Tahan Banurea.

        "Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf Veri Anggriyono yang dikorbankan," ujarnya.

        Selain mendatangi Kejaksaan Agung, massa aksi juga akan mendatangi Komisi III DPR RI meminta segera memanggil Jaksa Agung dan Jampidsus terkait dengan penanganan kasus impor besi dan baja.

        "Kami pun mendorong agar KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Sultoni.

        Ini kali kedua massa aksi PB KAMI berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus impor besi atau baja di Kemendag. Aksi serupa juga dilakukan Rabu (5/10).

        (Antara)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: