Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair/sirup di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan Apotek di Kabuoaten Tangerang seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan, Kami (Dinkes Kabupaten Tangerang) sudah buat surat edaran, kemudian menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes), apotek, dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat bentuk cair atau sirup," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, dr. Muhammad Faridzi Fikri.
Kebijakan penghentian sementara penjualan obat sirup itu berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.
"Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct juga ke selurh Indonesia," ujarnya.
Di wilayah Kabupaten Tangerang, kasus ginjal akut telah banyak ditangani. Namun, Dinas Kesehatan setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut.
"Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut dibawah lima tahun atau balita," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.
BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.
Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: