Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Menahan 337 Orang dalam Tiga Tahun Terakhir

        KPK Menahan 337 Orang dalam Tiga Tahun Terakhir Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya telah menahan sebanyak 337 orang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi selama tiga tahun terakhir.

        “KPK terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku korupsi. Hal ini sudah dibuktikan dengan begitu banyak pelaku korupsi yang telah ditindak oleh KPK dalam rentang tiga tahun saja,” ucap Firli di Jakarta, kemarin.

        Rinciannya, kata dia, KPK menahan 114 orang pada tahun 2020, selanjutnya pada 2021 menahan 115 orang. “Bahkan, dalam kurun waktu Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022, KPK sudah menahan 108 orang,” ucap Firli.

        Sementara, untuk aksi penyelamatan kerugian negara, ia mengklaim kinerja KPK menunjukkan peningkatan di mana uang negara yang berhasil dikembalikan dari Januari 2022 hingga 20 Oktober 2022 sebesar Rp351,86 miliar.

        Baca Juga: Jokowi Optimis HUT RI pada 2024 Digelar di Ibu Kota Nusantara

        Sebelumnya, kata Firli, pada tahun 2021, uang negara yang dikembalikan senilai Rp307,76 miliar dan tahun 2020 Rp294,7 miliar. Firli mengatakan saat ini lembaganya menerapkan strategi trisula pemberantasan korupsi terdiri atas penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

        Adapun strategi penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang (UU).“(Penindakan) tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi tetapi juga memberikan efek jera bagi para koruptor dan masyarakat,” ujar Firli

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: