Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi

        Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J dalam sidang pemeriksaan pada Selasa (25/10/2022) lalu, diungkapkan berdasarkan asumsi.

        "Dalam persidangan kita sampaikan, karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," kata Arman pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

        Baca Juga: Hadiri Sidang Perkara Keponakannya, Paman Ferdy Sambo: Keluarga Beri Dukungan

        Berdasarkan dari berita yang disiarkan melalu daring maupun televisi, Arman menyebut pihaknya akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya, berdasarkan fakta dan bukti yang dia temukan.

        "Ada beberapa keterangan yang dari berita maupun dari tv yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya," tegas Arman.

        Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditunda

        Sebelumnya, Majelis Hakim sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, telah memeriksa 12 orang saksi pada Selasa (25/10/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, 12 orang saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga besar Brigadir J.

        Di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

        Sidang tersebut juga dihadiri oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Dalam sidang tersebut, Richard sama sekali tidak membantah kesaksian yang disampaikan oleh 12 orang saksi.

        Richard mengaku menyesal melakukan penembakan kepada Brigadir J. Dia juga menyatakan siap untuk mendukung keluarga Hutabarat dalam memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia rasakan dalam pembunuhan berencana tersebut.

        Baca Juga: Tak Percaya Istri Ferdy Sambo Dilecehkan, Bharada E Siap Bantu Keluarga Brigadir J Temukan Keadilan

        Dia mengaku tidak percaya dengan skenario pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

        "Saya akan berkata jujur. Saya akan membela abang saya, Bang Yos, terkahir kalinya. Karena saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak menyakini Bang Yos melakukan pelecehan," tegas Richard dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: