Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Flurin DMP Tidak Termasuk Obat Yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut

        Flurin DMP Tidak Termasuk Obat Yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis satu produk milik PT Yarindo Farmatama yang diduga ada cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Zat tersebut menjadi salah satu penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang dialami oleh anak-anak di Indonesia.

        Produk obat buatan PT Yarindo Farmatama itu adalah Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Saat ini, Flurin DMP telah ditarik dari peredaran dan dilarang untuk dikonsumsi sementara serta tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan kepada masyarakat.

        Baca Juga: Selama 20 Tahun, Obat Flurin DMP Tidak Pernah Bermasalah

        Atas hal itu, Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengungkapkan, selama hampir 20 tahun produk Flurin DMP diproduksi PT. Yarindo Farmatama tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengkonsuminya.

        "Baru pertama kali ini kami mendapatkan informasi bahwa obat tersebut bermasalah. PT. Yarindo Farmatama tidak pernah memesan zat pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bentuk apapun. Dua bahan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari proses produksi kami," ungkap Vitalis pada hari Sabtu (29/10/2022) di Jakarta.

        Vitalis Jebarus menambahkan, selama beroperasi, produksi obat-obatan di PT Yarindo Farmatama, sudah dilakukan sesuai standard dan sudah memiliki surat ijin edar dari BPOM sehingga bisa diedarkan secara luas.

        "Setiap bahan pelarut yang datang dari supplier diperiksa sesuai dengan protap yang telah dibuat. Misalnya, bentuk kemasan, label, surat jalan, yang disesuaikan dengan PO, Certificate Of Analysis (COA) dan dokumentasi lainnya," tambah Vitalis.

        Vitalis juga menjelaskan, selama ini proses produksi obat sudah melewati tahapan uji di BPOM. Sehingga bisa diedarkan secara luas. Atas merebaknya kasus gangguan ginjal akut dan produk Flurin DMP ditarik dari pasaran membuat PT Yarindo Farmatama terkena imbasnya.

        Oleh sebab itu, PT. Yarindo Farmatama membuka pintu kepada BPOM dan Kepolisian untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktek – praktek pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan.

        "Dari apa yang diumumkan Pemerintah saat ini, produk Flurin DMP tidak ditemukan sebagai salah obat yang menyebabkan kematian karena gagal ginjal akut. Produk ini tidak termasuk dalam daftar 102 obat yang diumumkan oleh Pemerintah pada tanggal 24 Oktober 2022. Dari 5 daftar obat yang tercemar, Flurin DMP tidak termasuk obat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak," tutup Vitalis.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: