Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Ditangkap dan Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Dicabut, Refly Harun: Tidak Mudah Berhadapan dengan Kekuasaan, Dia Bisa Melakukan…

        Bambang Tri Ditangkap dan Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Dicabut, Refly Harun: Tidak Mudah Berhadapan dengan Kekuasaan, Dia Bisa Melakukan… Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejutan terjadi pada pekembangan kasus “Ijazah Palsu” Jokowi di mana pihak penggugat yakni Bambang Tri lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan.

        Sebelum gugatan ini dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini, yakni penggugat Bambang Tri yang ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

        Mengenai dicabutnya gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut berkomentar. Menurut Refly, memang tidak mudah berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan.

        “Memang tidak mudah tentunya berhadapan dengan orang yang secara faktual memilki kekuasaan lua biasa karena he’s the number one in this republic, karena itu dia can do everything,” ujar Refly lewat kanal Youtube miliknya, dikutip Minggu (30/10/22).

        Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

        Terlepas dari dicabutnya guagatan yang dilayangkan mengenai keaslian ijazah Jokowi ini, satu yang pasti menurut Refly adalah sampai saat ini pihak Jokowi belum ada menunjukkan ijazah yang asli ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

        Yang ada selama ini hanyalah perdebatan dan saling klaim mengenai masalah Ijazah Jokowi ini.

        One thing for sure, sampai saat ini tidak pernah kita lihat sertifikat atau ijazah aslinya, yang ada adalah perdebatan pro dan kontra,” jelas Refly.

        Sejuah ini menurut Refly hanya berseliweran klaim dan fotokopi yang juga tak bisa diverifikasi.

        Refly juga menegaskan ada atau tidak adanya gugatan ke pengadilan, maka pihak Jokowi seharusnya menunjukkan Ijazah yang asli demi menjawab keraguan sebagian pihak.

        “Mau ada gugatan atau tidak, seandainya ada keraguan di masyarakaty yang ditunjukan melalui statement, pemberitaan, poling, dsb, maka harusnya istana bertindak seandainya memeang ijazah itu tidak bermasalah,” jelas Refly.

        Cabut Gugatan

        Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.

        Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.

        “Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).

        Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.

        “Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya

        “Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: