Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Berhadapan Langsung dengan Orang Tua Brigadir J

        Untuk Pertama Kalinya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Berhadapan Langsung dengan Orang Tua Brigadir J Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan orang tua dan kekasih Brigadir J sebagai saksi dalam sidang hari ini, Selasa (1/11/2022).

        "Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) pekan lalu.

        Baca Juga: Kesaksian ART Ferdy Sambo, Ngaku Bersihkan Darah Almarhum Brigadir J

        Wahyu menyebut ke 12 saksi tersebut merupakan keluarga Yosua yang juga telah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer pada Selasa (25/10/2022).

        Mereka di antaranya; Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua). 

        Kemudian ada Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Febri Diansyah: Kami Bantah Secara Tegas!

        "Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," ujar Wahyu.

        Keputusan ini membuat terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua hingga kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

        Dalam sidang pekan lalu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri. 

        Baca Juga: Tak Percaya Istri Ferdy Sambo Dilecehkan, Bharada E Siap Bantu Keluarga Brigadir J Temukan Keadilan

        Alasannya, dakwaan yang dijatuhkan JPU terhadap kedua terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil.

        Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: