Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dengarin nih! KPU RI Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

        Dengarin nih! KPU RI Tegaskan Ijazah Jokowi Asli Kredit Foto: Republika
        Warta Ekonomi -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah yang digunakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 asli. Pernyataan ini merespons tudingan sejumlah pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.

        Hasyim menjelaskannya, saat Pemilu 2019, dirinya sudah menjadi komisioner KPU RI. Ketika Jokowi mendaftar sebagai kontestan Pilpres 2019, KPU RI melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi.

        "Hasil klarifikasinya dinyatakan dokumen (ijazah Jokowi) itu sah dan benar," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022). Baca Juga: Nilai Tuntutan Ijazah Palsu Tak Ditanggapi, Habib Rizieq Cs: Mundurlah Jokowi

        Hasyim tak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak bahwa ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

        "Ya tidak apa-apa (ada orang menuding ijazah palsu). Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," ujar Hasyim.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum. Baca Juga: Kritik Refly Harun ke DPR-DPD yang 'Anteng Nonton Rakyat Ribut' Soal Masalah Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Lama Tidak Memiliki Wakil Rakyat…

        Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut.

        Belakangan, Bambang Tri mencabut gugatannya tersebut. Pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum Bambang, Egi Sudjana, pada 27 Oktober 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: