Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Diperiksanya Rohidin Mersyah, Relawan Kritik Tajam KPK

Imbas Diperiksanya Rohidin Mersyah, Relawan Kritik Tajam KPK Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Relawan Mentari Muda Bengkulu mempertanyakan motif operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang juga seorang calon gubernur saat memasuki masa tenang proses tahapan demokrasi yang sedang berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apalagi di hari libur. Jelas, ini kental sekali muatan politiknya. Kami menduga KPK menjadi lembaga penerima orderan kasus dari kelompok tertentu,” ujar Koordinator Relawan Mentari Muda Bengkulu, Kasrul Pardede saat dimintai keterangan, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga: Soal LHKPN, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Andika Perkasa

Kasrul menambahkan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan Pilkada sudah diatur, di mana KPU sebagai penyelenggara tahapan pemilu, bawaslu sebagai pengawas, DKPP sebagai penegakan etik, dan Gakkumdu mengawal pemilih. 

“Nah, posisi KPK dalam Pilkada sebagai apa? Jangan jadi lembaga kriminalisasi terhadap paslon dan perusak proses demokrasi,” tegas Kasrul. 

“KPK jangan seperti kurang kerjaan. Masih banyak kasus korupsi besar di republik ini yang belum selesai oleh KPK, Bengkulu ini hanya provinsi kecil tapi memiliki sejarah historis,” tambahnya. 

Menurut Kasrul, KPK sudah menciderai proses demokrasi. Seharusnya, KPK menghormati proses pilkada, apalagi Cagub Rohidin sudah selesai cuti dan kembali berstatus menjadi Gubernur definitif. 

“Peristiwa politik ini menjadi sejarah buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum. KPK tidak berkomitmen dengan apa yang ia ucapkan. Wajar, jika kita menilai ini menjadi lembaga tidak bermoral tidak sesuai antara pernyataan dan perbuatan, serta jauh dari semangat cita-cita demokrasi,” jelasnya.

Kasrul menegaskan bahwa sudah sangat jelas KPK tidak akan melakukan proses hukum terhadap pasangan calon kandidat yang maju saat Pilkada 2024 terkecuali bagi mereka yang sudah berstatus tersangka, sebelum mendaftar ke KPU. Penundaan dilakukan selama proses tahapan Pilkada 2024 berjalan. 

“Kejaksaan Agung juga lebih dulu mengumumkan statementnya melalui Kepala Pusat Penerangan, bahwa upaya ini agar demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik,” pungkasnya.

Baca Juga: Resmi Jadi Ketua KPK Baru, Ini Rekam Karir dan Catatan Kekayaan Setyo Budiyanto

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Setidaknya tujuh pejabat termasuk Rohidin Mersyah dilaporkan digiring dalam OTT kali yang digelar malam Minggu tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: