Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu '411-212' Auto Senang Dengar Penjelasan Refly Harun Soal Kemungkinan Jokowi Berhenti Jadi Presiden Lewat Kasus Ijazah: Kalau Terbukti…

        Kubu '411-212' Auto Senang Dengar Penjelasan Refly Harun Soal Kemungkinan Jokowi Berhenti Jadi Presiden Lewat Kasus Ijazah: Kalau Terbukti… Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) sekaligus memperingati Reuni 411 jadi sorotan.

        Ada beberapa tuntutan dari massa aksi dalam kegiatan ini, satu yang jadi sorotan adalah tuntutan agar Jokowi mundur sebagai Presiden.

        Mengenai aksi ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Refly mengungkapkan memang istilah yang tepat untuk aspirasi aksi tersbut adalah “Mundur” bukan “Turun/diturunkan”. Menurut Refly, jika keinginan agar Jokowi stop jadi presiden menggunakan istilah diturunkan, maka aksi harusnya berlangsung untuk menemui DPR untuk dilakukan pemakzulan.

        Baca Juga: Nongol di Aksi 411 Tuntut Jokowi Mundur, Refly Harun Ogah Berikan Orasi: Saya Cuma Nonton!

        “Kalau mintanya ke DPR berarti minta dengan mekanisme ketatanegaraan pemakzulan, apa article of impeachment yang bisa memakzulkan Jokowi? Berdasarkan ketentuan konstitusi article of impeachment itu pasal 7,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Selasa (8/11/22).

        Dalam ketentuan konstitusi tersebut, Refly menjelaskan pemakzulan dapat dilakukan apabila Presiden melakukan beberapa pelanggaran atau dinilai tidak lagi memenuhi syarat.

        Dalam hal ini, Refly menyebut kasus yang heboh mengenai Jokowi akhir-akhir ini yakni dugaan Ijazah Palsu bisa juga menjadi sebab Jokowi dimakzulkan seandainya terbukti bahwa ijazah tersebut adalah palsu atau milik orang lain.

        Baca Juga: Jalan Buntu yang Makin Terang untuk Ganjar Pranowo! Jokowi Blak-blakan Soal Dukungan ke Prabowo Subianto: Setelah Ini Jatahnya Prabowo!

        “Kalau misalnya satu kita letakkan pada ijazah palsu misalnya, itu measurable untuk memberhentikan seorang presiden kalau seandainya memang terbukti,” jelas Refly.

        Menurut Refly, paling tidak ada 3 kategori yang memenuhi unsur tersebut jika memang ijazah tersebut terbukti palsu atau cacat administrasi berat.

        Baca Juga: Tukang Becak Ambil Sembako di Acara Relawan Ganjar Pranowo Tapi Malah Blak-blakan Dukung Anies Baswedan, Refly Harun Ngakak: Ini Pelajaran!

        “Ada 3 klasifiakasi Presiden Jokowi untuk dimakzulkan. Satu, tidak lagi memnuhi syarat seadnainya ijazah tersebut palsu. Kedua, membuat perbuatan tercela karena ijazah palsu dan orang lain itu perbuatan tercela. Ketiga, sangat mungkin kalau misalnya tindak pidana itu memalsukan dokumen kalau ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih maka dia melakukan tindak pidana berat lainnya,” jelas Refly.

        Baca Juga: Lawan Auto Susah Tidur! Dapat Dukungan dari Ulama Sumatera Utara, Anies Baswedan Diberikan Langsung Tongkat oleh Kiai: Simbol Kepemimpinan!

        Tetapi, Refly menegaskan itu bisa terjadi jika memang tuduhan ijazah palsu Jokowi benar-benar terbukti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: