Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPOM Punya Tanggung Jawab Hukum dan Moral di Kasus Gagal Ginjal Akut

        BPOM Punya Tanggung Jawab Hukum dan Moral di Kasus Gagal Ginjal Akut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum, Satria Unggul Wicaksana, mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tanggung jawab secara pidana dan moral terkait kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu.

        "Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM yang memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar," katanya melalui pesan singkat, Selasa (15/11/2022).

        Baca Juga: Yarindo Bisa Bernafas Lega, BPOM Temukan Pemasok Nakal Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

        Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya tersebut mengatakan pihak kepolisian perlu melihat dan mengembangkan kasus ini lebih jauh terkait kewenangan pengawasan BPOM.

        "Apakah BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah kewenangan penyidik dalam proses penyidikan atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut," tuturnya.

        Selain pertanggungjawaban hukum, ia mengatakan ada pertanggungjawaban etika-moral dari BPOM sebagai regulator untuk meminta maaf, memberikan restitusi, dan bahkan mengundurkan diri dari jabatan. Ia menegaskan BPOM telah gagal dalam melakukan pencegahan jatuhnya korban nyawa.

        "Raturan orang anak meninggal akibat gagal ginjal akut setelah konsumsi obat sirup yang mengandung etilen glikol," tegasnya.

        Sebagaimana diketahui, kasus gangguan ginjal akut anak di Indonesia diduga terjadi karena bahan baku obat sirup dari pemasok tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. 

        Baca Juga: Ciri-Ciri Paling Gampang Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak

        CV Chemical Samudera selaku pemasok bahan baku zat pelarut obat diduga mengoplos zat pelarut obat dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

        Batasan aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup hanya boleh maksimal 0,1 miligram/mililiter. Adapun hasil temuan penyidik kepolisian ialah zat pelarut mengandung bahan kimia berbahaya hingga 30%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: