Yarindo Bisa Bernafas Lega, BPOM Temukan Pemasok Nakal Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengusut kasus obat sirup yang tercemar bahan berbahaya. Mereka juga menemukan bahwa pemasok propilen glikol ke PT Yarindo Farmatama adalah CV Samudra Chemical.
Sebagai informasi, Propilen Glikol adalah pelarut obat yang kini dilarang pemerintah karena diduga menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA.
Baca Juga: Yarindo Ternyata Korban, BPOM Temukan Biang Keroknya Masalah Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia
Mengutip pernyataan BPOM yang tertuang di rilis resmi nomor HM.01.1.2.11.22.178 tanggal 9 November 2022 tentang PERKEMBANGAN HASIL PENGAWASAN SIRUP OBAT DAN PENINDAKAN BAHAN BAKU PROPILEN GLIKOL YANG MENGANDUNG CEMARAN EG DAN DEG MELEBIHI AMBANG BATAS, menyebutkan bahwa BPOM telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran sumber bahan baku pelarut pada sirup obat yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG dan melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka penelusuran terhadap distributor-distributor pemasok bahan baku pelarut Propilen Glikol.
“BPOM telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam rangka penelusuran terhadap distributor-distributor pemasok bahan baku pelarut Propilen Glikol ke Industri Farmasi yang melakukan produksi sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” demikian bunyi rilis BPOM tertanggal 9 November 2022 di laman pom.go.id.
Selain itu, BPOM juga sudah mengidentifikasi jalur distribusi/rantai pasokan bahan pelarut Propilen Glikol yang melibatkan beberapa distributor bahan kimia, pedagang besar farmasi (PBF), hingga sampai ke Industri Farmasi.
“BPOM berhasil mengidentifikasi jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical (CV SC) yang merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang (CV APG). Sementara CV APG merupakan pemasok utama CV Budiarta (CV BDT) dan distributor kimia lainnya, yang menjadi pemasok Propilen Glikol yang terbukti TMS ke industri farmasi PT Yarindo Farmatama (PT YF),” tambah bunyi rilis BPOM.
Baca Juga: Prabowo Ternyata Harus Menahan Diri, Elite Megawati Buka-bukaan Terkait Dukungan Jokowi: Itu Cuma...
Berdasarkan temuan inilah, BPOM berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa drum aluminium putih dengan label Propilen Glikol USP (42 drum), Sorbitol 20 dan Sorbitol 23 (19 ember), Dipropilen Glikol (5 ember dan 1 drum), PG20 (4 jeriken), drum plastik biru (15 drum), dan sejumlah dokumen yang berisi catatan informasi terkait transaksi bahan baku, pengiriman bahan baku, catatan nomor Lot, desain segel Propilen Glikol, dan catatan beberapa jenis formula Propilen Glikol industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar