Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surati Kapolri hingga Jokowi, Wanda Hamidah Minta Perhatian Terkait Kasusnya: Kami Akan Terus Melawan!

        Surati Kapolri hingga Jokowi, Wanda Hamidah Minta Perhatian Terkait Kasusnya: Kami Akan Terus Melawan! Kredit Foto: Insatgram/Wanda Hamidah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Atas ditetapkannya sang paman, Hamid Husein, sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Japto Soerjosoemarno, artis sekaligus politikus Wanda Hamidah menulis surat terbuka permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Tidak hanya kepada Presiden RI, dalam surat yang diunggah pada akun instagram miliknya itu, Wanda Hamidah juga menyematkan nama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Wanda Hamidah Sindir Tipis-Tipis: Saya Ingin Berada di Dalam Partai yang Wakil Rakyatnya Bukan Menyengsarakan Rakyat

        "Apalagi semenjak paman kami ditetapkan sebagai tersangka oleh @poldametrojaya kemarin cc @kapoldametrojaya atas LP saudara Japto atas tindak pidana penyerobotan," tulisnya, dikutip dari laman instagram @wanda_hamidah, Rabu (16/11/2022).

        "Kami bingung konstruksi hukum apa yang dipakai oleh @poldametrojaya Pasal 167 memasuki pekarangan rumah tanpa izin, sementara keluarga kami secara turun menurun menempati rumah di Jl. Citandui no. 2, Cikini, Menteng tersebut dari tahun 1962," lanjutnya.

        Melalui surat itu, Wanda Hamidah kemudian berharap agar kasus yang tengah dihadapi mendapat perhatian publik. "Kami berharap publik memberi perhatian terhadap kasus ini, cukup kami yang menjadi korban, kami berharap tidak ada korban lain lagi," katanya.

        Ia juga meminta kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian terhadap kasusu tersebut.

        "Terakhir kami meminta Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Kapolri @listyosigitprabowo memberikan atensi terhadap kasus ini agar kami yang telah menghuni sejak tahun 1962 diberi keadilan, apalagi kasus ini diangkat ketika Indonesia menjadi tuan rumah G20, jangan sampai Indonesia di mata Internasional menjadi buruk," kata Wanda Hamidah.

        Baca Juga: 'Terima Kasih Kehadiran Kakak Besar', Jokowi Berhasil Kantongi 5 Kesepakatan bareng Xi Jinping

        "Upaya hukum gugatan TUN dan Perdata atas dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB di atas sedang kami tempuh, namun @poldametrojaya tidak menghormati upaya hukum yang sedang kami lakukan, dengan gegabah melakukan penetapan terhadap paman kami. Kami akan terus melawan," lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: