Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teknologi Baru Milik KKP Sukses Tangkap Kapal Asing Vietnam dengan Cepat, Begini Cara Kerjanya!

        Teknologi Baru Milik KKP Sukses Tangkap Kapal Asing Vietnam dengan Cepat, Begini Cara Kerjanya! Kredit Foto: KKP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja menghentikan dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara.

        Diketahui kedua kapal ilegal sebesar 100 GT lebih tersebut telah menjadi target operasi KKP usai keberadaannya terdeteksi pada Command Center KKP di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

        Baca Juga: Dorong Kemandirian Tambak Garam, KKP Tingkatkan Produksi di NTT

        Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, menuturkan keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi.

        "Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, dua kapal ilegal berbendera Vietnam berhasil kita intercept dan hentikan dengan cepat," ungkap Adin.

        Baca Juga: Jaga Ekosistem Laut, Sekjen PBB Apresiasi Program Bulan Cinta Laut KKP

        Dalam menjalankan rencana operasi (RO) penangkapan tersebut, Adin mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 17 yang dinahkodai oleh Kapten Aldi Firmansyah untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) kedua kapal tersebut. 

        Kemudian, petugas berhasil melumpuhkan kapal bernama KG 9394 TS (140 GT) pada titik koordinat 03.46.525' LU – 104.47.650' BT dan kapal KG 9397 TS (100 GT) pada titik koordinat 03.46.625'LU – 104.47.530' BT.

        "Selain diduga beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa izin, kedua kapal juga diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl. Alat tangkap ini sangat berpotensi merusak lingkungan," lanjutnya.

        Saat ini petugas dilaporkan telah mengamankan sejumlah 38 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya berkebangsaan negara Vietnam, serta mengawal kedua kapal tersebut ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut.

        Baca Juga: KKP Telah Menetapkan 6 Tersangka Pelaku Pemalsuan SIPI

        Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah meluncurkan infrastruktur berbasis teknologi bernama Integrated Maritime Intelligent Platform atau Command Center KKP yang berfungsi sebagai media terintegrasi yang menampung seluruh data dan informasi di KKP. 

        Command Center juga digunakan sebagai pusat komando untuk merespon kejadian ataupun sebagai alat pengambilan kebijakan dan keputusan di bidang kelautan dan perikanan sehingga berbagai dugaan pelanggaran akan dapat terdeteksi lebih cepat termasuk tindakan illegal fishing dan destructive fishing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Laras Devi Rachmawati
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: