Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Apresiasi Langkah Cepat IPB University Tangani Kasus Penipuan Berkedok Investasi

        OJK Apresiasi Langkah Cepat IPB University Tangani Kasus Penipuan Berkedok Investasi Kredit Foto: IPB University
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        IPB University menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, (21/11). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah yang diambil pascaterjadinya kasus penipuan berkedok investasi yang menimpa sejumlah mahasiswa IPB University belakangan.

        Prof Agus Purwito, Wakil Rektor IPB University bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan mengatakan, mahasiswa perlu mendapatkan sosialisasi terkait waspada investasi dan pinjol ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen untuk mencari solusi bersama agar kejadian serupa tak lagi terulang.

        Baca Juga: Gak Berperasaan, Tersangka Pakai Penipuan Uang Investasi Mahasiswa IPB buat Beli Mobil Baru

        Sementara, Prof Drajat Martianto, Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan mengungkap, sebanyak 116 mahasiswa IPB University yang terlibat dalam kasus tersebut, perlu menjadi perhatian bersama.

        "Apakah ini karena ketidaktahuan dan kurangnya pengetahuan tentang literasi tentang keuangan atau ada hal-hal yang lain. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk membedah semua dan menjadikan peristiwa ini sebagai yang pertama dan terakhir bagi kita," ujarnya saat menjadi moderator acara yang berlangsung di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University ini, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

        Karena itu, ia kemudian menegaskan jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Untuk itu, kata Prof Drajat, dibutuhkan tips dan kiat-kiat untuk bisa mencegah terjadinya hal yang tidak inginkan di kemudian hari.

        Pada kesempatan sama, Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan IPB University. Ia mengapresiasi profesionalisme IPB University dalam penanganan masalah mahasiswa dengan tepat.

        Ia juga memberikan tips terkait penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Menurutnya, jika hal itu terjadi, kenali 2L, yakni Legal dan Logis. Legal artinya badan hukum dan produk investasi memiliki izin. Sementara, logis berarti imbal hasil menurut nalar masih dianggap wajar dan memiliki risiko.

        "Solusi yang diberikan dari OJK untuk jangka pendek ialah edukasi masyarakat, pemblokiran dan penegakan hukum. Jangka menengah panjang ialah membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat dan Undang-Undang Fintech," sebut Tongam L Tobing.

        Baca Juga: Bukan, SWI Tegaskan Ratusan Mahasiswa IPB Bukan Terjerat Kasus Pinjol, Tapi...

        "Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, hendaknya laporkan ke kontak OJK di nomor 157 atau bisa mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tambahnya.

        Kombes Pol Ma'mun SIK MSi, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKKNB) Bareskrim POLRI yang turut hadir membeberkan empat strategi dan upaya dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan praktik pinjol. Strategi tersebut di antaranya dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan penegakan hukum pinjol illegal.

        "Kedua, melakukan penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ketiga, mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan pinjaman online. Keempat, bekerja sama dengan K/L terkait dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol illegal dan modus-modus yang dipakai," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: