Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Minta Revisi UU IKN, Pasukan Mas AHY Tegas Menolak: Pemerintah Tidak Profesional!

        Jokowi Minta Revisi UU IKN, Pasukan Mas AHY Tegas Menolak: Pemerintah Tidak Profesional! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan Proyek Besar era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ibu Kota Negara (IKN) baru kembali jadi sorotan.

        Hal ini karena Pemerintahan Jokowi mengusulkan untuk dilakukan revisi UU IKN. Hal ini pun menimbulkan berbagai respons dari masyakarat.

        Achmad, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat saat rapat kerja bersama Menkumham, Rabu (23/11/22), mengeaskan bahwa Demokrat menolak usulan revisi tersebut.

        UU IKN ini menurut Achmad belum genap setahun usianya dan belum juga diimplementasikan secara komprehensif namun sudah minta direvisi.

        Baca Juga: Pesona Anies Baswedan Bikin Kandidat Lain Ketar-ketir! Sudah Ada Enam Partai yang Jadi 'Pendukung!', Refly Harun: NasDem, PKS, Demokrat…

        “Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik,” ujarnya sebagaimana dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Jumat (25/11/22).

        Lanjut Achmad, UU IKN ini adalah sesuatu yang sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

        Baca Juga: Rocky Gerung di Hadapan Jusuf Kalla (JK) Nggak Cuma Ngomongin Anies Baswedan, Keluar Ide Tempatkan Luhut dan Habib Rizieq dalam Satu Dewan!

        Pemerintah dinilai “main-main” karena tidak serius dalam menyusun dan mempersiapkan UU ini.

        “Padahal UU ini kan suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang. Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” jelasnya.

        Baca Juga: Lawan Makin Ketar-ketir! Anies Baswedan Tunjukkan Kesolidan 'Koalisi Perubahan', Isu Keretakan Terbantahkan: Ada Provokator yang Kecewa!

        Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu. Sudah melalui proses semestinya di Bamus dan Baleg.

        “Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN? Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023. Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja,” tutup Achmad.

        Baca Juga: Bakal Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Makin Solid, Demokrat Sampaikan 'Permohonan Maaf': Provokator Kecewa!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: