Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

        Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan dilakukan dalam agenda rapat paripurna terdekat.

        Menurutnya, para pimpinan DPR dan Badan Musyawarah telah melakukan rapat untuk membahas RUU KUHP. Dia juga menegaskan akan selalu ada kemungkinan mengesahkan RUU tersebut sebelum DPR kembali memasuki masa reses di tanggal 15 Desember mendatang.

        Baca Juga: Kominfo Ajak Publik Lebih Cermat Lewat Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP

        "Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti, jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/22).

        "Kemungkinan tersebut (disahkan) ada, karena pengambilan tingkat satunya kan sudah," jelasnya.

        Dasco menuturkan, DPR terus menjaga pembahasan RUU KUHP. Dia juga mengaku pihaknya sudah mengupas pasal-pasal yang dinilai kontroversi.

        "RKUHP ini kan juga kita membahas dengan hati-hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi, dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan," katanya.

        Baca Juga: RKUHP Jamin Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi

        Oleh sebab itu, dia menilai RUU KUHP tidak bisa memuaskan semua pihak. Pasalnya, DPR telah menyetujui pembahasan RUU tersebut di tingkat pertama.

        "Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat satu, saya pikir itu sudah selesai di DPR," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: