Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Buka-bukaan, Ternyata Swasta Dominasi Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa!

        KPK Buka-bukaan, Ternyata Swasta Dominasi Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa! Kredit Foto: Diskominfo Jabar
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 370 kasus dugaan pidana korupsi dilakukan oleh swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa. Kasus tersebut terjadi sejak 2004 hingga 2022.

        "Angka ini lebih jauh tinggi dibandingkan pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPR dan DPRD,"kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam kegiatan Road to  Hari Anti Korupsi Se-Dunia (Hakordia) di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (5/12/2022)

        Baca Juga: Alarm buat Zulhas, KPK Bakal Dalami Dugaan Mahasiswa 'Titipan' ke Unila

        KPK juga telah menangani sebanyak 319 kasus dugaan korupsi di DPR dan DPRD, 186 kasus kepala daerah. Sementara itu kasus korupsi di sektor Swasta mayoritas adalah penyuapan pengadaan barang.

        "Modus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan, mayoritas adalah penyuapan barang dan jasa,"katanya

        Menurutnya, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawasi tindak perkara korupsi baik melalui laporan yang diketahui adanya indikasi yang dilakukan badan atau pejabat maupun oleh pengusaha.

        Untuk itu Undang Undang korupsi tidak melihat pada pejabat, tetapi siapapun bisa melakukan korupsi dan perbuatan yang bertentang dengan aturan hukum dan merugikan keuangan negara akan ditindak tegas.

        Baca Juga: KPK Pelototi Investasi Telkomsel di GoTo yang Bikin Rugi, Telkom Tegas: Transaksi Investasi Sudah Diaudit

        "Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi tindak pidana korupsi baik secara langsung atau melalui media sudah  diatur dalam Undang Undang KPK No 30 Tahun 2022 dan perubahannya No 19 Tahun 2019,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: