Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Copot Sekda, DPRD DKI Sebut Kemungkinan Heru Budi Langgar UU: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan

        Copot Sekda, DPRD DKI Sebut Kemungkinan Heru Budi Langgar UU: Jangan Dibiasakan Menerjang Aturan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Mohamad Taufik, turut mengomentari keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

        Taufik menilai tindakan Heru itu langkah gegabah. Pasalnya, dia menduga Heru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

        Baca Juga: Disentil Bersih-bersih 'Orangnya Anies', Siap-siap! Keputusan Heru Copot Sekda Bakal Didemo

        "Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

        Eks wakil ketua DPRD DKI itu menjelaskan, Pasal 116 Ayat (1) UU ASN berbunyi bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

        "Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," ucap Taufik.

        Menurut dia, dalam Ayat (2)UU ASN juga ditegaskan, penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden. Taufik mengingatkan Heru, Presiden Jokowi bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI hanya karena mengeluarkan keppres tanpa melalui kajian matang.

        "Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda). Jangan dibiasakan menerjang aturan," ucap Taufik.

        Taufik menganggap, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI hanya karena pertimbangan ketidaksukaan Heru. Apalagi, Marullah ketika menjabat sekda juga merangkap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memegang peranan strategis.

        "Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai deputi (gubernur DKI). Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti, maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuanya tidak sah dan batal demi hukum," kata Taufik.

        Baca Juga: Heru Budi Offside! Cuma Pegawai yang Ditunjuk Pemerintah, Pengamat Ungkap Seharusnya Ia Tak Bisa Seenaknya Copot Sekda Marullah Matali

        Pj Gubernur Heru Budi Hartono meminta semua pihak tidak salah paham terkait pencopotan Sekda Marullah Matali untuk kemudian digeser sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Posisi sekda DKI kini dijabat Uus Kuswanto selaku pj.

        Heru beralasan, peran Marullah dibutuhkan menyukseskan Jakarta menjadi tuan rumah sejumlah agenda pada 2023. "Jadi jangan disalahpahamkan bahwa saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar," kata Heru sebelum memimpin rapat internal terkait persiapan Natal dan Tahun Baru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: