Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heran Pihaknya dan Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem: Kebetulan Pak Anies Salat Lalu Masyarakat Datang, Apa yang Salah?

        Heran Pihaknya dan Anies Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem: Kebetulan Pak Anies Salat Lalu Masyarakat Datang, Apa yang Salah? Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        NasDem dan bakal capresnya, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan kampanye di luar jadwal ketika mendatangi Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

        Menanggapi pelaporan tersebut, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, merasa heran. Dia menyebut bahwa partainya dan Anies tidak sama sekali melanggar ketentuan pemilu. Menurutnya, Anies belum resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024, tahapan kampanye juga belum dimulai.

        Baca Juga: Jokowi Tak Hadiri HUT NasDem, Surya Paloh Tak Bisa Kondangan ke Nikahan Kaesang: Berobat yang Sudah Terjadwal dari Tahun Lalu ke Jerman

        "Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan (kampanye). Anies juga baru capres-nya Nasdem. Lalu di mana kampanyenya?" kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

        Willy juga membantah tudingan partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya melaksanakan ibadah salat.

        "Kalau kebetulan Pak Anies salat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekadar swafoto, apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?" kata Willy.

        Willy menegaskan, kunjungan Anies bersama Partai NasDem ke sejumlah daerah selama ini hanya untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. "Kalau kemudian sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

        Pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

        Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

        Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, APCD memang datang ke kantor Bawaslu pada Selasa (6/12/2022) untuk membuat laporan terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Anies di Aceh. Namun, Bawaslu belum menerima laporan tersebut secara resmi.

        Baca Juga: Eks Elite NasDem Bantah Surya Paloh 'Nyelonong' ke Jokowi Soal Anies Baswedan: Pasti Sudah Dibicarakan, Tetapiā€¦

        Ia beralasan pelapor belum menyerahkan dokumen laporan secara lengkap. Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui.

        "Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: