Kredit Foto: PayerMax
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemanfaatan artificial intelligence (AI) dapat memberikan dampak positif bagi industri teknologi finansial (fintech) peer-to-peer (P2P) lending. Namun, penyelenggara diminta tetap memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan AI dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional perusahaan.
Beberapa di antaranya mencakup proses credit scoring, deteksi penipuan (fraud), hingga pemantauan portofolio pembiayaan.
"Tentunya penyelenggara perlu memastikan penggunaan AI yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
Menurut Agusman, pemanfaatan AI maupun teknologi lainnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan masing-masing penyelenggara fintech lending. Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan aspek tata kelola dan manajemen risiko.
Di sisi lain, perkembangan AI juga membuka peluang munculnya modus penyalahgunaan teknologi dalam industri fintech lending. Salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah penggunaan AI oleh calon peminjam untuk memanipulasi identitas ketika mengajukan pinjaman.
Agusman pun meminta penyelenggara fintech lending memperkuat langkah mitigasi risiko untuk memastikan teknologi AI digunakan secara aman.
"Salah satunya melalui pengendalian internal agar pemanfaatan teknologi tetap berjalan secara aman," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol, OJK Ingatkan Bahaya FOMO dan YOLO yang Bikin Kantong Boncos
Di tengah perkembangan teknologi tersebut, industri fintech P2P lending juga mencatat pertumbuhan pembiayaan hingga Juni 2026.
OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 25,88% secara tahunan (year on year/YoY).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat yang tercermin dari Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,26%.
Tingkat TWP90 tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah