Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bunga Bank Digital Tembus 8%, Jangan Asal Tergiur! Ini Risiko yang Mengintai Nasabah

Bunga Bank Digital Tembus 8%, Jangan Asal Tergiur! Ini Risiko yang Mengintai Nasabah Kredit Foto: Antara/Andika Wahyu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tawaran bunga tinggi menjadi salah satu strategi bank digital untuk menarik dana masyarakat. Namun, nasabah perlu mencermati tingkat bunga yang ditawarkan karena imbal hasil yang melampaui batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat membuat simpanan tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh jaminan.

Berdasarkan data NEXT Indonesia Center ditemukan sebagian besar produk simpanan bank digital menawarkan bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.

Untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum dan 2% untuk simpanan valuta asing.

Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji mengatakan masyarakat tidak seharusnya hanya mempertimbangkan besarnya bunga ketika memilih produk simpanan.

“Banyak masyarakat memilih bank berdasarkan besarnya bunga yang ditawarkan. Padahal, ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu apakah bunga tersebut masih berada dalam batas penjaminan LPS,” ujar Sandy di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: LPS Terus Pantau Bunga Simpanan Bank Digital agar Sesuai TBP

Berdasarkan data tersebut, NEXT Indonesia Center mengamati 21 kelompok simpanan rupiah pada delapan bank digital. Sebanyak 14 kelompok di antaranya menawarkan setidaknya satu tingkat bunga yang berada di atas TBP LPS.

Bahkan, seluruh bank digital yang diamati menawarkan bunga maksimum deposito yang melampaui batas penjaminan LPS. Tingkat bunga deposito tersebut disebut dapat mencapai 8% per tahun.

Bunga tinggi juga tidak hanya ditemukan pada produk deposito. Sejumlah produk tabungan digital menawarkan bunga hingga 6,5% per tahun. Sementara itu, salah satu produk giro memberikan bunga maksimum 4,5% per tahun.

“Hasil kajian kami juga menunjukkan bunga tinggi tidak hanya ditemukan pada deposito. Sejumlah produk tabungan digital menawarkan bunga hingga 6,5%, sementara salah satu produk giro memberikan bunga maksimum 4,5%, yang juga berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS,” ungkap Sandy.

Sandy menegaskan, tawaran bunga di atas TBP bukan berarti bank melanggar ketentuan. Regulasi tidak menetapkan batas maksimum bunga yang boleh diberikan perbankan. Namun, nasabah perlu memahami konsekuensi terhadap status penjaminan simpanannya.

“Bunga tinggi memang merupakan strategi bisnis yang sah untuk menarik dana masyarakat. Namun, nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai konsekuensi dari bunga tersebut,” katanya.

Menurut Sandy, apabila bunga simpanan melebihi TBP LPS, simpanan tersebut tidak memenuhi salah satu persyaratan untuk mendapatkan penjaminan apabila bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya membandingkan bunga antarbank. Nasabah juga perlu memastikan bunga yang diterima masih berada dalam batas TBP LPS, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, serta total simpanan tidak melebihi Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank.

Selain itu, nasabah perlu memantau TBP LPS secara berkala karena tingkat bunga penjaminan dapat berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan.

“Nasabah juga perlu nih memeriksa secara berkala besaran TBP LPS karena nilainya berubah mengikuti kondisi perekonomian dan pasar keuangan. Bunga yang masih dijamin hari ini belum tentu tetap berada dalam batas penjaminan pada periode berikutnya,” ujar Sandy.

NEXT Indonesia Center juga mendorong bank untuk meningkatkan transparansi dengan mencantumkan informasi mengenai status penjaminan simpanan dan batas TBP LPS pada setiap produk yang ditawarkan, baik melalui aplikasi maupun situs resmi.

Sandy turut mendorong LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan berkala terhadap penyampaian informasi tersebut agar nasabah memahami risiko sebelum memilih produk simpanan berbunga tinggi.

"Hati-hati, tambahan imbal hasil beberapa persen tidak selalu sebanding apabila harus dibayar dengan risiko hilangnya perlindungan atas seluruh simpanan," ingat Sandy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Istihanah