Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Kritik Hotman Paris Soal KUHP, DPR: Tak Usah Khawatir, Pak Hotman...

        Tanggapi Kritik Hotman Paris Soal KUHP, DPR: Tak Usah Khawatir, Pak Hotman... Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra, Habiburokhman, membantah sebagian besar pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, Selasa (6/12/2022) lalu, bermasalah. Hal ini menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris, yang menilai KUHP yang baru disahkan tidak memiliki logika hukum.

        Dalam pasal 411 dan 412 KUHP yang baru, kata Habiburokhman, tentang perzinaan dan kumpul kebo, disusun berdasarkan aspirasi dari organisasi keagamaan yang disampaikan ke DPR. 

        Baca Juga: Hotman Paris Sebut KUHP Baru Tak Mengandung Logika Hukum: Batalkan, Kasihan Rakyat!

        Oleh sebab itu, Habiburokhman menilai pasal-pasal tersebut tidak akan tertinggal oleh zaman. Sebab, menurutnya, hal-hal yang berangkat dari pandangan agama akan tetap relevan.

        "Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun, sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Instagram, Kamis (8/12/2022).

        "Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," paparnya.

        Habiburokhman meminta Hotman Paris tidak perlu khawatir dengan pasal-pasal tersebut. Sebab, dia menyebut bahwa pasal itu merupakan delik aduan.

        Habiburokhman juga menyebut pasal tentang perzinaan berlaku jika ada seseorang yang melapor. Dalam hal ini, ia menyampaikan pihak yang bisa melapor sangat terbatas.

        "Dilaksanakan kalau ada yang melapor, dan yang melapornya bukan sembarang orang. Sangat terbatas, yaitu pasangan suami istri atau orang tua," paparnya.

        "Jangan khawatir Pak Hotman, ini tidak akan menjadi biang anarki karena dua pasal-pasal tersebut," jelasnya.

        Baca Juga: Dulu Gagal Digugat Gus Dur, Romli Sambut Penghapusan Pasal Penistaan Agama dari KUHP: Sudah Hilang!

        Sebagaimana diketahui, Hotman Paris memberi kritik pada KUHP yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu. Hotman menilai KUHP tidak memiliki logika hukum. Selain itu, menurutnya, pasal-pasal dalam KUHP banyak yang bermasalah.

        "Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang anda (anggota DPR) sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini. Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," kata Hotman Paris, dikutip dalam video di akun instagramnya, Kamis (8/12/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: