Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Suara Sama DPR, Menkeu Sri Mulyani: RUU PPSK Adalah Tonggak Penting Reformasi Keuangan!

        Satu Suara Sama DPR, Menkeu Sri Mulyani: RUU PPSK Adalah Tonggak Penting Reformasi Keuangan! Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dukungannya untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), pada Kamis (8/12/2022).

        "Ketua, wakil ketua dan para anggota Komisi XI DPR RI yang kami hormati, saya mewakili pemerintah dalam hal ini sependapat dengan DPR, bahwa RUU P2SK adalah reformasi yang sangat penting di dalam perekonomian Indonesia," ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, hari uni.

        Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Tantangan Pertumbuhan Ekonomi 2023 untuk Capai Target 5,3%

        Pemerintah juga sepakat bahwa metode omnibus yang digunakan di dalam RUU P2SK ini sudah efektif dan komprehensif diterapkan di dalam sektor keuangan.

        Menurut Sri Mulyani, RUU P2SK menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong perekonomian Indonesia

        "RUU P2SK ini dapat membawa sektor keuangan yang stabil, inovatif, efisien inklusif dan dipercaya. Sehingga, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkesinambungan," pungkasnya.

        Dengan begitu, kata Sri Mulyani, Indonesia dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok negeri.

        "RUU P2SK ini juga dapat mendorong roda perekonomian masyarakat. Ini juga sangat tepat waktu dan sangat relevan, karena kita melihat dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dipenuhi ketidakpastian," lanjutnya.

        Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan RUU P2SK ini turut mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan. 

        Baca Juga: RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika...

        "Di antaranya melalui berbagai legislasi, seperti UU 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: