RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika...
Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada Rabu (7/12/22) lalu.
Salah satu aksi yang dilakukan FGKI menuntut pemerintah untuk mencabut aturan tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Baca Juga: Putusan Akhir RUU PPSK, Ini Beberapa Poin Bahasan DPR dan Pemerintahan Jokowi
Selain itu, masa aksi juga menuntut agar dikembalikannya pengaturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.
Serta mencabut pengaturan lembaga jasa keuangan, termasuk lembaga keuangan mikro, yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK, Dolfie Othniel Frederic Palit, menuturkan bahwa sedikitnya terdapat dua poin yang melatarbelakangi dipilihnya OJK sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan koperasi.
Dolfie menuturkan, dalam undang-undang koperasi yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa kesanggupan koperasi dimungkinkan apabila mampu melayani masyarakat di luar anggota koperasi.
Baca Juga: NasDem Ngakunya Tak Mau Bermewah-mewah, Jet Pribadi Anies Baswedan Ternyata Harganya Ratusan Miliar!
Kedua, dia menuturkan bahwa berdasarkan undang-undang koperasi yang berlaku, koperasi diperbolehkan menerima dana yang bersumber dari luar keanggotaannya. Dolfie menyebut dua hal ini yang seringkali bersentuhan dengan jas keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar