Tega! Seorang Gadis di Probolinggo Dirudapaksa Secara Bergilir 7 Pemuda, Kemen-PPPA Buka Suara
RAL (16), remaja asal Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur menjadi korban kekerasan oleh 7 orang pemuda yang baru dikenal melalui media sosial. Gadis di bawah umur itu dibawa ke Hutan Malabar dan dicekoki minuman keras sebelum dirudapaksa bergilir oleh ketujuh pria tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengecam keras kasus tersebut. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berperspektif terhadap korban.
Baca Juga: Saung SAPA, Bukti KemenPPPA Dukung Pemberdayaan Perempuan Korban Gempa Cianjur
"Kami mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan tepat agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses ini juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak," ujar Nahar dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan, saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Probolinggo telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo terkait penanganan hukum kasus ini.
Kemen-PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi intens dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Timur terkait penanganan dan pendampingan bagi korban. Berdasarkan informasi yang didapatkan, P2TP2A Kabupaten Probolinggo telah memberikan dukungan psikologis terhadap korban dan keluarganya.
"Kami bersama-sama dengan Pemerintah Daerah akan terus memantau kondisi korban serta memastikan korban mendapatkan hak dan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya," tutur Nahar.
Kasus ini berawal ketika korban dijemput oleh salah satu terlapor dan diduga diajak ke hutan setempat. Di lokasi tersebut, keenam terlapor lainnya tengah melakukan pesta minuman keras dan mengajak korban, kemudian korban diduga diperkosa secara bergiliran. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya.
Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," pungkas Nahar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum