Ditegur Keras Anak Buah Jokowi, Ucapan Bupati Meranti Bisa Berujung Penjara Seumur Hidup!
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terus menjadi perhatian masyarakat terkait dengan pernyataan kerasnya akan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut membuat dirinya dipanggil dan ditegur langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Dukung Manuver Jokowi Terkait Pemilu, Elite NasDem Senang Bukan Main: Nomor Lima Sudah Identik...
"Mendagri menegur keras sekaligus menegaskan, sebagai kepala daerah apa pun masalahnya harus menggunakan bahasa yang beretika dan menunjukkan sikap kenegarawanan," ucapnya dikutip dari Suara.com, Selasa (13/12/2022).
Namun tak hanya itu konsekuensi dari ucapan kepala daerah tersebut, dirinya juga terancam hukuman pidana makar
Pengamat pertahanan keamanan dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan pernyataan Adil terkait niatan membelot dan angkat senjata sangatlah berbahaya.
"Sebaiknya berhati-hati jika masuk ranah kedaulatan RI. Ungkapan bahwa minta Meranti dikasihkan ke negara tetangga dan mau angkat senjata itu dikhawatirkan bisa masuk dalam ranah makar," tegasnya.
Berkaca dari peringatan Susaningtyas, bahwa ucapan Bupati Meranti berpotensi berujung delik makar lantaran mengucapkan bahwa dirinya akan mengangkat senjata dan membelot ke negara tetangga.
Baca Juga: Tak Heran Lihat Rizal Ramli Mengkritik Habis Jokowi, Ngabalin: Dendam Kesumat, Semua Orang Tahu..
Adapun delik makar tersebut berarti mengancam Bupati Meranti dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maupun denda.
Lantas timbul pertanyaan, seperti bagaimana delik makar diatur dalam perundang-undangan?
Delik makar diatur dalam Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca Juga: Bupati Meranti Buat Pemerintahan Jokowi Kepanasan, Elite Megawati: Jangan Sok, Mentang-mentang...
Ayat (1) dalam pasal tersebut menjelaskan pidana yang diberikan dari perbuatan makar sebagai berikut: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Kemudian pada Ayat (2) Pasal 107 KUHP juga menjelaskan hukuman pidana yang diberikan kepada sosok yang memimpin upaya makar berupa ancaman pidana kurungan penjara hingga seumur hidup.
"Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," bunyi Pasal 107 KUHP ayat (2).
KUHP yang baru yang disarikan dari RKUHP juga mengatur pidana makar demikian: "“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan dan/atau mengambil alih pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.”
Diketahui, Muhammad Adil melayangkan protes kepada Kementerian Keuangan bahkan sempat menyinggung bahwa dirinya mengancam akan angkat senjata dan kabupaten Meranti akan bergabung ke negara tetangga yang disinyalir adalah Malaysia.
"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan, tak mungkin kan. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," ucap Adil dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Riau, Kamis (9/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: