Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Gibran Bicara Soal Rencana Pensiun Sang Ayah: Tergantung....

        Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Gibran Bicara Soal Rencana Pensiun Sang Ayah: Tergantung.... Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapatkan rumah pemberian negara setelah selesai mengemban jabatannya sebagai Kepala Negara pada 2024 nanti. Putra Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ikut merespon perihal ayahnya yang memperoleh fasilitas negara setelah pensiun nanti.

        Gibran mengaku belum mengetahui perihal Jokowi yang mendapatkan hadiah dari negara. Ia menegaskan kalau Jokowi sudah memiliki rumah di Solo.

        Baca Juga: Ramalan Ruhut Buat Jokowi Soal Kehancuran Indonesia Kembali Diungkit: Tobatnya Nanti Kalau Anies Jadi Presiden!

        "Saya belum tahu jika beliau (Jokowi) dapat rumah dari negara, wis duwe omah dewe ning Sumber (sudah punya rumah sendiri di Sumber)," kata Gibran melansir Timlo.net--Jaringan Suara.com, Sabtu (17/12/2022). 

        Suami dari Selvi Ananda tersebut juga tidak tahu menahu soal rencana Jokowi apabila sudah tidak menjabat sebagai presiden lagi.

        "Saya belum tahu rencana detail seperti apa, tergantung beliau saja, masa pensiun ya tergantung yang pensiun," tuturnya.

        Jokowi memilih Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi lokasi rumah pemberian negara. Hal itu diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

        "(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

        Menurut Juliyatmo, rumah untuk Jokowi itu bakal dibangun di lahan seluas 3.000 meter persegi.

        Adapun pemberian rumah dari negara itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: