Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lihat KUHP Sunat Hukuman Minimum Korupsi, Eks Ketua KPK: Negara Ingin Berdamai dengan Kejahatan!

        Lihat KUHP Sunat Hukuman Minimum Korupsi, Eks Ketua KPK: Negara Ingin Berdamai dengan Kejahatan! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menilai, pengurangan minimal hukuman bagi para tersangka korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebuah kemunduran.

        Pasalnya, pemangkasan hukuman pidana tersangka korupsi menempatkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran biasa. Mestinya, kata Abraham, tindak pidana korupsi merupakan lex spesialis.

        Baca Juga: Ditanya Soal Pejabat DKI Jakarta yang Disebut KPK Punya Kekayaan Tinggi, Heru Pilih Bungkam: Nggak Tahu!

        "Sangat mundur. Pertama memangkas (hukuman), kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex specialist menjadi undang-undang yang sifatnya umum," jelas Abraham saat ditemui wartawan, Jakarta, Selasa (20/12/22).  

        KUHP yang berlaku saat ini, lanjut Abraham, dinilai telah menempatkan korupsi sebagai kejahatan biasa. Padahal, Abraham menyebut korupsi adalah kejahatan yang sifatnya extra ordinary crime.

        "Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana yang sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar, di luar Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu ada white color crime, kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kerah putih," tegasnya.

        Dia menegaskan, kejahatan korupsi mestinya ditempatkan secara khusus. Pasalnya, kecenderungan pelaku korupsi memiliki kecerdikan yang mampu mengelabui semua pihak.

        Baca Juga: KPK Heran Lihat Kekayaan Pejabat DKI Mencengangkan, Heru Budi Ogah Pusing: Ya Nggak Tahu

        Dengan berlakunya KUHP tersebut, dia menilai pemberantasan korupsi tak lagi bisa diharapkan. Pasalnya, KUHP telah menyunat hukuman para tersangka korupsi.

        "Seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai dengan kejahatan korupsi," tegasnya.

        Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Disebut Masih Unggul, Anies Baswedan Mulai Hempaskan Prabowo Subianto

        "Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," pungkasnya.

        Sebagaimana diketahui, hukuman tersebut diatur dalam pasal 603, di mana pelaku korupsi dijerat hukuman paling singkat dua tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara. Pasal ini dianggap kontroversi sebab dalam aturan hukum sebelumnya, minimal hukuman bagi pelaku korupsi paling singkat empat tahun penjara.

        Baca Juga: Ganjar Dapat Apresiasi KPK Usai Bentuk 29 Desa Antikorupsi

        "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi pasal tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: