Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Cuma Rokok, Perppu Cipta Kerja Bikin Jokowi Kehilangan Loyalisnya: Dia Seenak Udel Ngurus Negara

        Tak Cuma Rokok, Perppu Cipta Kerja Bikin Jokowi Kehilangan Loyalisnya: Dia Seenak Udel Ngurus Negara Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden 
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerhati sosial dan politik, Ferry Koto kecewa berat dengan keputusan dari Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

        Dirinya buka-bukaan mengatakan bahwa manuver tersebut jelas sebuah pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan oleh mantan gubernur tersebut.

        Baca Juga: Gak Perlu Ribut! Pertemuan Presiden Jokowi dengan FX Rudy Hanya Acara ‘Kangen-kangenan’

        Tak cuma itu, Ferry sampai mengatakan bahwa Jokowi sudah mulai ugal-ugalan dalam menjalankan pemerintahannya.

        Salah satunya adalah bagaimana Perppu tersebut belum bisa diakses oleh publik padahal sudah diberlakukan.

        "Pemerintahan suka2, seenak udelnya mengurus negara. Dipikir nenek moyangnya yg punya negara ini. Perppu itu mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani Presiden. Karena ia belaku, maka sudah seharusnya tersedia untuk diakses publik. Rusak negara ini sudah," tulisnya, dikutip fajar.co.id pada Sabtu (31/12/2022).

        "Perlawanan publik selama ini dinilai lemah, sementara DPR RI-nya kebanyakan berisi orang-orang yang mulutnya sudah terkunci. Sehingga @jokowi menunjukan sifat otoritariannya dengan terang benderang, bahkan konstitusi pun dilanggar. Sebagai pemilih Jokowi, sy kecewa. Tak patut lagi dibela," tegasnya.

        Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf di Bidang Ekonomi, Politik dan Hukum, Fraksi PKS: Jauh dari Harapan

        "Inkonstitusional itu artinya bertentangan dgn konstitusi. Penyebab UU Cipatker Inkonstitusional diantaranya CACAT FORMIL dalam pembentukannya," ujarnya.

        "Perintah Mahkamah konstitusi jelas memperbaiki pembentukannya. Perintah MK adalah perintah konstitusional, dilanggar oleh Presiden," tambahnya lagi.

        Baca Juga: PDIP Tegaskan Reshuffle Kabinet oleh Presiden Jokowi Tidak Ada Kaitannya dengan Kepentingan Pilpres 2024

        "Kemudian, tidak ada satupun kondisi genting yg memaksa, sehingga perlu keluarnya Perppu. Kecuali Presiden menilai, Pemerintah dan DPR RI tiba2 jadi hilang akal semua, sehingga tdk mampu memperbaiki seperti perintah MK dalam putusannya. Mungkin itu genting," tandasnya, menanggapi pertanyaan netizen.

        Baca Juga: Amien Rais Minta Presiden Jokowi Lupakan Mimpi 3 Periode

        Sementara itu, media massa di luar Indonesia juga menyoroti penerbitan aturan tersebut dengan menggarisbawahi komentar beberapa pakar hukum yang mengatakan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: