Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu 'Cipta Kerja', Pengamat: Catatan Buruk Kehidupan Berbangsa!

        Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu 'Cipta Kerja', Pengamat: Catatan Buruk Kehidupan Berbangsa! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) “Cipta Kerja”.

        Eknom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan langkah Jokowi ini merupakan sebuah catatan buruk.

        “Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (3/1/23).

        Bukannya tanpa alasan, Perppu yang dikeluarkan Jokowi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Mohon Siap-siap! Relawan Yakin Megawati Akan Jatuhkan Pilihan Soal Capres dari PDIP: Tidak Akan Lama Lagi!

        Sebagaimana diketahui, sebelumnya UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan haru direvisi.

        “Dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.

        Achmad juga mengungkapkan sedari awal UU ini dibuat memang menimbulkan sejumlah masalah yang disoroti tajam.

        UU ini menurut Achmad hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

        “Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang-Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja,” jelasnya.

        Achmad juga menilai alasan yang Jokowi ungkapkan untuk menerbitkan Perppu ini tergolong absurd.

        Karenanya menurut Achmad Jokowi terkesan memaksakan sesuatu dalam menerbitkan Perppu ini.

        Baca Juga: Heboh Kabar Jenderal Polisi Jadi 'Pembeking' Tambang Ilegal, Mulyanto PKS: Harus Ditindak Tegas!

        “Lalu dengan alasan yang absurd Jokowi akhirnya tetap memaksakan diberlakukan nya UU Ciptaker ini melalui Perppu Ciptaker. Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: