Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Didesak Terapkan Kembali Kebijakan WFH Lewat Petisi Online yang Viral, Heru Budi Ogah: Kan PPKM Sudah Dicabut

        Didesak Terapkan Kembali Kebijakan WFH Lewat Petisi Online yang Viral, Heru Budi Ogah: Kan PPKM Sudah Dicabut Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di media sosial viral sebuah petisi online di Change.org yang meminta sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah diterapkan kembali di DKI Jakarta. Menanggapi desakan ini, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara.

        Ia mengaku belum ada rencana mewujudkan petisi yang dibuat oleh warga Jakarta Timur tersebut. Sebab, kata Heru, kebijakan WFH dulu dilakukan karena maraknya kasus Covid-19 di masa pandemi. Apalagi, saat ini pemerintah melalui Presiden Jokowi juga sudah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

        Baca Juga: Niatnya Kritik Heru Budi, Balasan Warganet ke Eko Malah Sindir jakWIFI Anies: Ngabisin Anggaran! Yang Make Cuma Bocil FF

        "Kan PPKM sudah dicabut. Tidak ada (rencana membuat aturan WFH)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1/2023).

        Heru menuturkan jika penerapan WFH dilakukan demi mencegah dampak dari cuaca ekstrem di musim hujan, ia sendiri menganjurkan perkantoran menerapkan WFH apabila potensi terimbas hujan deras cukup tinggi.

        Misalnya, dikhawatirkan para pegawai terjebak macet karena banjir di kantor atau daerah sekitarnya saat jam masuk dan pulang kerja. Namun, kebijakan WFH ini kembali menjadi pertimbangan tiap kantor.

        Baca Juga: Hingga Lengser, Bentuk Pertanggungjawaban Atas Formula E Dianggap Tiada, Jubir PSI: Anies yang Makan Tapi Heru Budi yang Cuci Piring!

        "Work from home itu tergantung masing-masing pemberi kebijakan. Silakan masing-masing klaster terdampak (banjir dan macet), seperti kemarin Kapten Tendean atau Warung Buncit, kantor sekitar sana, ambil kebijakan WFH," pungkasnya.

        Minta Terapkan WFH

        Sebelumnya viral di media sosial petisi yang meminta WFH alias work from home kembali diberlakukan, karena membuat pekerja lebih produktif hingga terhindar dari macet dan polusi.

        Petisi di Change.org yang diprakarsai oleh Riwaty Sidabutar dari Jakarta Timur menyinggung kebijakan WFO alias work from office, yang kembali diberlakukan pasca dicabutnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

        "Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress. Jarak rumah dengan kantor kebanyakan orang tak jauh berbeda dengan saya. Saya, misalnya, harus menempuh 20 kilometer buat ke kantor yang berarti setiap hari untuk pulang pergi harus saya tempuh 40 KM," tulis Riwaty dalam petisinya.

        Baca Juga: 10 Tahun Lebih Dinas Bina Marga DKI Pakai KDO Tua, Pj Gubernur Heru Lakukan Pengadaan: Saya Titip...

        Ia juga menyebut WFO tidak berarti produktivitas pekerja meningkat. Berangkat ke kantor yang jauh membuat pekerja rentan kena macet di jalan, yang membuat tubuh lelah begitu sampai di kantor.

        Sementara jika bekerja dari rumah, Riwaty mengatakan lebih produktif, nyaman, dan percaya diri. Bahkan ia menyebut hasil pekerjaannya jadi lebih bagus.

        Baca Juga: Heru Cabut Program Internet Gratis JakWIFI, Eks Member TGUPP Anies Emosi: Kalau Gak Suka Anies Mbok Ya Jangan Rugikan Warga

        Alasannya membuat petisi, Riwaty mengatakan ingin kebijakan WFO full dikaji ulang. Sebab negara-negara maju sudah melakukannya, sehingga Indonesia pun tidak boleh ketinggalan.

        "Oleh karena itu, saya ingin meminta agar aturan wajib WFO 100% dikaji kembali. Beberapa negara, seperti Belanda sudah melakukannya. Saya yakin, Indonesia juga bisa. Saya yakin, dengan adanya aturan ini dari pemerintah, kantor-kantor akan dapat lebih fleksibel sehingga pekerja-pekerja pun bisa lebih nyaman," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: