Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa

        Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa Kredit Foto: Kemendes PDTT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

        Dalam hal ini, kades punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pilkades.

        Baca Juga: Peringati 9 Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selamatan Desa di Perbatasan Rote Ndao

        "Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

        Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

        "Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.

        Baca Juga: Gus Halim: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subjek Pembangunan

        Sehingga, lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktu menjabatnya ditambah.

        Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pascapilkades.

        Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), punya kewenangan memberhentikan.

        Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

        Baca Juga: Implementasikan Data SDGs Desa, Gus Halim Dorong Bantul Jadi Haluan dalam Turunkan Kemiskinan

        "Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi Kepala Desa," jelas Gus Halim.

        Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

        Baca Juga: Digitalisasi Pedesaan, Kemendes PDTT Gandeng Startup DoctorTool

        Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

        "Kita akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: