Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat: Hukuman Nihil pada Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah

        Pengamat: Hukuman Nihil pada Benny Tjokro Mengesankan Pemberantasan Korupsi Masih Lemah Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti penanganan kasus korupsi di Indonesia.

        “Korupsi terus mencengkram negara ini seolah-olah tidak akan pernah bisa diselesaikan. Para penegak hukum yang menangani datang silih berganti tapi korupsi tak pernah pergi,” Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (17/1/23).

        Secara khusus, Achmad menyoroti soal vonis nihil yang diberikan pada Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.

        Baca Juga: Khawatir Perilaku Kekuasaan Menyimpang, Soekarnois Putuskan Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Santun, Cerdas, dan Sabar!

        Benny diketahui divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis (12/1/2023) kemarin.

        “Ini pun dimata publik tampak sebagai bentuk ketidakadilan,” ujarnya.

        Apa yang terjadi pada kasus ini menurut Achmad bisa menjadi preseden buruk yang membuat publik pesimis pada penegakkan hukum di Indonesia.

        “Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat publik pesimis dengan penegakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.

        “Jika kasus-kasus korupsi terkesan tidak ditangani secara adil maka publik akan tetap pesimis dan terus menganggap bahwa pemerintah tidak pernah berhasil menjalankah fungsi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

        Baca Juga: Heru Lanjutkan Formula E Jakarta Peninggalan Anies Baswedan, Omongan Rocky Gerung Nyelekit: Yang Haram Itu 'Formula E-KTP'

        Diketahui, Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan bahwa JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan dan JPU tidak bisa membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan terjadi disituasi negara sedang aman dan terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi secara berulang.

        Benny Tjokro pun divonis nihil oleh hakim dengan alasan bahwa Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dan Benny Tjokro hanya di denda uang pengganti sebesar Rp. 5,733 triliun, jika dalam 1 bulan tidak dipenuhi sejak vonis inkrah maka asetnya akan disita dan dilelang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: