Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komen Anaknya: Semoga Bertahan...

        Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Komen Anaknya: Semoga Bertahan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah memasuki babak akhir.

        Hal ini disampaikan melalui putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Pidana Seumur Hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

        Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang Selasa 17 Januari 2023.

        Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 KUHP yang berbunyi " Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu".

        Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menyatakan sepakat dengan dengan jaksa bahwa kekerasan seksual tersebut tidak dilakukan oleh Almarhum Brigadir J.

        "Kami sepakat dalam hal antar terdakwa PC dan Almarhum Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Alhamarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawati" Kata Martin.

        Melalui putusan tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman seumur hidup.

        Sontak hal ini mengundang perhatian publik dan mengkaitkan dengan nasib anak-anak dan keluarga Ferdy Sambo kedepannya.

        Melalui kanal sosial media milik anak Ferdy Sambo yang diunggah oleh akun tiktok kuli.bangunan91 menyampaikan bahwa harapan 2023 bisa bertahan hidup.

        "Harapan di 2023 semoga tetap bertahan hidup, kek lose a hope aja sih" ucap Trisha.

        Dalam unggahan video tersebut, Trisha adalah nama anak perempuan dari Ferdy Sambo, yang di panggil oleh netizen saat memberi pertanyaan terhadap dirinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: