Tuntutan ke Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Disayangkan Banyak Pihak, Kejagung Minta Hormati Kewenangan Jaksa
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.
Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara, serta Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU tersebut.
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," tegas Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sebab, dalam menentukan berapa tahun hukuman yang disampaikan JPU terhadap masing-masing terdakwa karena sejatinya memiliki parameter.
Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.
"Kejagung melihat, mendengar, dan mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," jelas dia.
Namun demikian, proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berjalan, yakni masih ada tahap pledoi atau pembelaan, replik dari jaksa, duplik hingga putusan oleh majelis hakim.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menambahkan, dalam penentuan tinggi rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan, seperti dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur dia.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: