Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK dan Bappebti Jadi Instansi Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat

        OJK dan Bappebti Jadi Instansi Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi instansi terlapor yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Ombudsman pada sektor perekonomian I sepanjang tahun lalu.

        Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyampaikan jumlah laporan masyarakat pada sektor perekonomian I yang ditangani Keasistenan Utama III Ombudsman.

        Menurut Yeka, sepanjang 2022 terdapat 132 laporan, dengan perincian 80 laporan masyarakat yang masuk pada 2022 dan 52 laporan masyarakat yang masih berproses dari 2019 hingga 2021.

        Baca Juga: Ombudsman Ungkap 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Setelah Pelunasan KPR

        Dari jumlah yang telah ditangani tersebut, lanjut Yeka sebanyak 75 laporan terkait instansi OJK dengan rata-rata pengaduan mengenai asuransi dan 14 laporan ditujukan ke Bappebti. Asuransi, perbankan dan perdagangan berjangka komoditi menjadi substansi laporan masyarakat yang paling dominan diadukan pada Sektor Perekonomian I di Ombudsman.

        Terkait uang yang dapat diselamatkan, Yeka mengatakan pihaknya berhasil menyelematkan kerugian masyarakat di sektor perekonomian I sebanyak Rp89,9 miliar sepanjang tahun lalu. Laporan potensi maladministrasi paling banyak diadukan masyarakat.

        “Penyelamatan kerugian masyarakat pada 2022 meningkat sebesar 234,45% dari total penyelamatan 2021 yakni sebesar Rp 26,85 miliar,”tegasnya.

        Penyelamatan kerugian ini khusus pada kerugian masyarakat akibat maladministrasi di bidang perekonomian yang ditangani Ombudsman, meliputi sektor perdagangan, perindustrian dan logistik, pengadaan barang dan jasa, pertanian dan pangan, sektor jasa keuangan (perbankan, perasuransian dan penjaminan), perpajakan, serta kepabeanan dan percukaian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: