Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ombudsman Ungkap 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Setelah Pelunasan KPR

Ombudsman Ungkap 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Setelah Pelunasan KPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan saat ini banyak permasalahan yang dialami masarakat yang sudah lunas mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), namun sertifikat hak milik (SHM) tidak bisa diberikan.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan setidaknya ada 600 kasus permasalahan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat meski cicilan rumahnya sudah beres.

“Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp 200 juta maka total nilainya mencapai Rp 120 Miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini," ungkap Yeka di Jakarta, kemarin.

Yeka mengungkapkan angka tersebut didapatkan dari hasil temuan Ombudsman saat turun ke lapangan. Ombudsman kata dia menemukan data tersebut di Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik dan Kota Bitung.

“ Data 600 kasus ini hanya merupakan sampel dan belum seluruhnya. Jumlah kasus bisa saja lebih dari itu. Kami pun mendorong pihak yang terkait untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan KPR,”tegasnya.

Sementara itu Direktur Human Capital Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division tersebut bertugas melakukan profiling sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang kinerjanya tidak baik.

"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan kami dalam merespons pengaduan Konsumen yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ujar Eko .

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: