Jokowi Harus Waspada, Tujuan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dibaca: Jadi Alat Kekuasaan Demi Amankan Pemilu
Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ridho Al-hamdi menyorot tajam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades menjadi sembilan tahun.
Dirinya menyuarakan ketidaksetujuannya akan hal tersebut karena menurutnya hal tersebut jelas merupakan sesuatu yang tak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Baca Juga: Proyek Pengendalian Banjir Jakarta Dikritik Jokowi, Anies Baswedan Menggocek Lagi: Kita Bersyukur...
Selain itu, Ridho juga mengatakan wacana tersebut bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan kebijakan di level desa.
“Tidak perlu ada perubahan Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Ridho juga meminta para Kades untuk berhenti menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Lebih lanjut, dia menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Kades sampai 9 tahun bermuatan politis untuk kepentingan kelompok tertentu di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998
“Saya membaca ya, kalau usulan ini disetujui menjadi sembilan tahun, maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan pemilu serentak,” tutur dia.
Sebelumnya, Kades dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.
Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Wacana Naiknya Biaya Haji Bikin Kaget Jokowi, Pendukung Anies: Tanggung Jawabnya Tak Diperlukan Lagi
Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.
Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: