Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998
Direktur Politik Perundang Undangan 2Indos Khalid Akbar kembali menyoroti perkembangan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades.
Kali ini pihaknya menyoroti gugatan terkait Undang-undang Desa yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu. Warga Nias tersebut menuntut agar masa jabatan kades dikupas menjadi lima tahun serta hanya dua periode saja, terbalik dengan keinginan dari sejumlah kades di Indonesia.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Soal Bahaya BPA
Menanggapi hal tersebut, Khalid mendukung langkah dari Eliadi. Dirinya mengingatkan bahwa hukum dibuat demi mencegah orang-orang yang memiliki kekuatan untuk mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Tak hanya itu, advokat ini juga menilai gugatan tersebut patut untuk diperjuangkan serta mendapatkan dukungan semua pihak termasuk dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pelayangan 'Judicial Review' atas pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menurutnya adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan amanat Reformasi 1998.
Khalid juga berharap Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), mengabulkan hal tersebut agar jangka waktu dan perioderisasi kekuasaan sama sampai dengan level pemerintahan desa. Patutnya, dibatasi dan berpedoman pada Pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca Juga: Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana, Anies Baswedan Undang Tim Kecil Koalisi Perubahan, Ada Apa?
Dirinya mengatakan bahwa tak perlu sembilan tahun masa jabatan, jika selama enam tahun beberapa desa dipimpin oleh kepala desa yang tidak kompeten dan tidak kapabel, maka masyarakat desa akan mengalami kerugian struktural dan kultural dalam jangka waktu sangat lama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement