Habib Rizieq Shihab Hanya Boleh ‘Muter-muter’ di Jakarta: Saya Ini Kan Tahanan…
Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya hanya bisa ‘muter-muter’ di Jakarta dan tidak bisa sembarangan bepergian ke luar kota.
Bukan tanpa alasan, status Habib Rizieq sebagai tahanan yang bebas bersyarat inilah yang membuat kebebasannya tetap dibatasi.
“Nah kita baru bisa dapat pembebasan bersyarat. Soal pembebasan bersyarat ini artinya kita bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus kita patuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum,” kata Rizieq seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23).
Baca Juga: Refly Harun Minta KPK Turun Tangan ke Kasus Morowali: Coba Periksa Pejabat Lokalnya
Diantara syarat adalah yang pertama, Habib Rizieq tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.
Kemudian yang kedua, Habib Rizieq juga wajib lapor setiap 1 bulan sekali ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham.
“Kemudian selain itu juga kita tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin keluar kota. Itu berarti saya hanya boleh di Jakarta. Sebetulnya bukan dilarang, bukan kita dilarang keluar kota, boleh tapi dengan izin,” jelas dia.
Tapi, dia mengatakan, izin ini kan ada prosedur-prosedurnya, dimana ia akan mengajukan surat permohonan dan alasannya harus betul-betul bisa diterima.
“Biasanya kita mengajukan, diproses dalam satu minggu dan saya sudah pernah gunakan berapa kali sudah untuk membesuk istri saya,” kata dia.
“Karena saya punya istri kan sedang sakit, lebih banyak pemulihan perawatan kesehatannya di Sentul, di Bogor,” jelasnya.
“Maka, kalau saya mau ke sana saya ajukan surat permohonan. Kemudian nanti alasannya apa untuk besuk istri, karena istri sakit kita mesti buktikan, betul apa nggak sakit. Kemudian, mana surat dokternya. Nah kalau itu diterima, nanti mereka keluarkan surat izin,” jelas dia.
Meski begitu, Habib Rizieq menjelaskan dalam konteks hukum di Indonesia tidak ada istilah tahanan kota.
“Sebetulnya dalam konteks hukum kita nggak ada, secara hukum enggak ada (istilah tahanan kota) tapi secara de facto ya kan, pada tingkat praktek ya kalau orang nggak boleh keluar kota kan namanya tahanan kota,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty