Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun adalah Operasi Parpol dan Penyebab Konflik Sosial

        Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun adalah Operasi Parpol dan Penyebab Konflik Sosial Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menurut Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, ide perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah infiltrasi partai politik kepada perangkat desa. 

        “Jika dilihat peristiwa sebelumnya yaitu saat Presiden Jokowi memanggil Budiman Sudjatmiko yang merupakan kader PDIP untuk menjelaskan maksud dari demonstrasi perangkat desa yang mengklaim kepala desa,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Selasa (31/01/23).

        “Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun kemudian tuntutan kepala desa untuk dimasukkan sebagai ASN menjadi pertanyaan besar,” kata dia. 

        “Bagaimana tidak aneh jika kepala desa yang dipilih oleh rakyat berdemonstrasi yang mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan, bukan rakyat pemilihnya sendiri yang beraspirasi mengajukan tuntutan itu,” tambahnya.

        Baca Juga: Soal Heboh Jokowi Lakukan Reshuffle, PPP Optimistis Kadernya Tak Ada yang 'Ditendang': Ngarep Bertambah Iya!

        Maka sudah jelas kata Achmad bahwa tuntutan perpanjangan kepala desa menjadi 9 tahun ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan kepentingan sekelompok orang yang haus akan kekuasaan.

        Sejumlah kepala desa (kades) dari Pulau Madura, Jawa Timur kata dia juga mengklaim bakal menghabisi suara partai politik (parpol) yang menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun pada Pemilu 2024.

        “Kemudian ancaman sejumlah kepala desa dari pulau Madura, Jawa Timur yang mengancam akan menghabisi suara partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun pada Pemilu 2024. Ini cara-cara preman ingin memaksakan kehendak, bukan cara-cara seorang negarawan,” katanya.

        “Upaya memperpanjang partai yang berkuasa untuk bisa berkuasa lebih lama. Simpul-simpul pemilihan umum di desa akan dikuasai dalam kurun waktu yang lebih lama jika masa satu periode masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Artinya kepala desa akan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan bagi partai yang sedang berkuasa,” jelasnya.

        Baca Juga: Pemilu Disebut-sebut Kena Intervensi Pemerintahan Jokowi, Moeldoko: Tidak Pernah!

        “Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun sangat berbahaya karena rentan dengan penyelewengan-penyelewengan secara sistematis dan korupsi yang justru akan menggerogoti desa dari dalam. Kepala desa akan cenderung diktator dan otoriter,” tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: