Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Ribut Dulu, Begini Kata KPK Soal Pengunduran Diri Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto

        Jangan Ribut Dulu, Begini Kata KPK Soal Pengunduran Diri Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu terkait dengan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto yang mengundurkan diri dari jabatannya baru-baru ini telah menjadi perbincangan publik. Meluruskan informasi yang ada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Fitroh bukanlah mengundurkan diri, melainkan mengajukan permintaan untuk kembali berkarir di instansi awal, Kejaksaan Agung.

        Dalam sebuah pesan kepada Warta Ekonomi pada Sabtu (4/2/2023) Ali menuliskan, "Kemarin baik Pak Fitroh maupun Pak Kresno sudah diantar langsung oleh Sekjen KPK ke Kejaksaan Agung. Keduanya menjalankan tugas di KPK selama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari. KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja terbaik keduanya selama mengabdi di KPK."

        Baca Juga: Dipaksa Penjarakan Anies Direktur Penuntutan KPK Sampai Pilih Angkat Kaki, Serem Benar Memang Permainan Firli!

        Ali menambahkan bahwa, "permintaan kembali mengembangkan karir di Kejaksaan Agung diajukan keduanya sejak akhir tahun 2022 lalu. Sebelumnya, Rabu (1/2) ketua dan pimpinan lain serta seluruh pejabat struktural KPK mengadakan acara pelepasan keduanya secara informal dan penuh kekeluargaan. Iya kami tentu berharap keduanya dapat menularkan pengalamannya selama di KPK dan menyebarkan nilai-nilai KPK di lingkungannya."

        Baca Juga: Soal Isu Kemungkinan Khofifah Indar Jadi Wakilnya Anies Baswedan: Kalau Berpasangan, Keduanya Langsung ‘Diciduk’ KPK

        Melalui pernyataannya, Ali menepis bahwa keputusan Fitroh untuk kembali ke Kejagung adalah terkait dengan dugaan kasus korupsi Formula E Anies Baswedan. Adapun dari Pihak Kejagung memastikan bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung merupakan hal yang lumrah, di mana Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa masa kontrak kerja Fitroh telah selesai di KPK, atas dasar inilah Fitroh harus kembali ke Kejagung.

        Ketut mengatakan bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung merupakan hal yang murni dilakukan setelah masa dinas di KPK selesai sehingga mengharuskannya untuk kembali ke instansi awal. Dengan kata lain, baik dari KPK maupun Kejagung meluruskan bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung tidak ada sangkut pautnya dengan upaya paksaan menersangkakan Anies Baswean atas dugaan kasus Formula E.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: